LAPAAN RI Dorong Kejaksaan Sukoharjo Segera Tetapkan Tersangka Jual Beli Kalender PD Percada

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (19/3/2024).
Kedatangan mereka kali ini memberikan tambahan bukti atas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo atas kasus jual beli kalender.
Ketua LAPAAN RI Kusumo Putro mengatakan, barang bukti tambahan tersebut yakni berupa barang dan sejumlah dokumen.
Tambahan barang bukti tersebut diterima oleh seorang jaksa fungsional Kejari Sukoharjo, Ahmad Rizki Ferdian.
“Alat bukti yang kita serahkan berupa barang dan sejumlah dokumen,” kata Kusumo.
Menurut Kusumo, diserahkannya tambahan barang bukti tersebut, harapannya dapat membantu Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam rangka penyidikan.
Karena seperti diketahui, penyidikan dugaan kasus korupsi ini berjalan hampir satu tahun.
“Dengan memberikan alat bukti baru sebagai bahan untuk menguak semua dugaan korupsi yang ada di PD Percada. Dan semoga nanti bisa menambah barang bukti yang kami berikan kemarin sehingga memperkuat laporan kami memang benar adanya,” terang Kusumo.
Kusumo menyebut, nominal dugaan tindak pidana korupsi yang berada di PD Percada ini mencapai angka miliaran rupiah.
Sehingga dia berharap, Kejaksaan Negeri Sukoharjo segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
“Kami berharap sebelum Idul Fitri sudah ada penetapan tersangka, karena ini sudah cukup lama hampir satu tahun,” tegas Kusumo.
“Kemarin kami juga mendapat informasi ada satu lagi yang diperiksa Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), semoga nanti bergulir ke pemeriksaan yang lain sehingga nanti cukup untuk menetap tersangkanya,” tandas Kusumo.
Sementara itu, jaksa fungsional Kejari Sukoharjo, Ahmad Rizki Ferdian, sudah melapor ke pimpinan terkait bukti tambahan dari LAPAAN RI.
“Setelah kami terima, dokumen ini segera diserahkan ke Seksi Pidsus Kejari Sukoharjo,” ucapnya.
Sebelumnya, LAPAAN RI telah membuat aduan dugaan tipikor oleh PD Percada dalam proyek pembuatan kalender yang diperjualbelikan di sekolah-sekolah negeri Kabupaten Sukoharjo.
Dalam aduan yang disampaikan langsung pada, Jum’at (25/8/2023) lalu, LAPAAN RI menyertakan sejumlah alat bukti pendukung diantaranya berupa surat dan beberapa alat bukti lain.
Dugaan tipikor yang diadukan LAPAAN RI tersebut adalah dalam pengelolaan keuangan PD Percada.
Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001. (DSV)