Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Dubur Pembesuk

inilahjateng.com (Semarang) – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas I Semarang berhasil digagalkan berkat kerja sama petugas lapas dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng.
Modus yang digunakan cukup ekstrem, yaitu menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam dubur pembesuk.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Heri Supriyanto, yang berperan sebagai pembawa narkoba, serta Nursila Adi Jaya, seorang narapidana kasus narkoba yang diduga memesan barang haram tersebut.
Nursila Adi Jaya diketahui merupakan warga binaan kasus narkoba dengan vonis enam tahun penjara dan baru menjalani dua tahun masa hukumannya.
Total barang bukti yang diamankan berupa enam kantung sabu dengan berat kotor masing-masing 5 gram dan satu kantung ekstasi seberat sekitar 3,4 gram.
Lebih lanjut dirinya menyebut, awalnya petugas mencurigai gerak-gerik Heri Supriyanto, terutama karena ia sudah pernah datang sebelumnya.
Mengetahui hal itu, dirinya langsung berkoordinasi cepat dengan menghubungi Ditresnarkoba Polda Jateng.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, awalnya tidak ditemukan barang bukti, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, sabu dan ekstasi ditemukan yang disembunyikan di dalam duburnya dan dikeluarkan di toilet.
“Kami bersama Polda Jateng dan instansi terkait akan terus berupaya memperketat, mencegah, dan memberantas narkoba di lingkungan lapas, itu komitmen kami. Kami butuh sinergi untuk menyelesaikan tantangan-tantangan ini,” ungkapnya dalam rilis kasus di Lapas Kedungpane, Senin (24/2/2025).
Sementara, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Musbagh Ni’am, menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi dengan Lapas Semarang.
Dirinya akan terus melakukan pendalaman terkait penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kedungpane.
“Sebelumnya, pembesuk itu (Heri Supriyanto) pernah masuk (mengunjungi lapas) yang kemungkinan saat itu juga membawa (narkoba). Kami masih kembangkan penyidikannya. Dua-duanya, pembesuk dan narapidananya kami jadikan tersangka,” tambahnya.
Disisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, mengakui peredaran narkoba masih menjadi tantangan besar di Lapas dan Rutan di wilayah Jateng.
Salah satu penyebab utama adalah overkapasitas hunian yang didominasi oleh kasus narkoba serta keterbatasan jumlah petugas.
“Contoh Lapas Semarang, penghuninya sekitar 1.300 orang, yang jaga (per hari) 12 orang, jumlah tidak seimbang. Tapi kami senantiasa berusaha maksimal, jangan sampai Lapas, Rutan jadi sarang narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, musuh bangsa,” katanya.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah memperkuat kerja sama dengan pihak kepolisian di tingkat Polda, Polres, dan Polsek.
Dia juga menyoroti minimnya sarana dan prasarana pendukung deteksi dini narkoba, namun menurutnya faktor utama tetaplah sumber daya manusia (SDM).
“Tapi yang lebih penting adalah man behind the gun, secanggih apa pun alatnya, gun-nya, terpenting adalah SDM-nya,” ujar Kunrat.
Kunrat juga memastikan sanksi tegas bagi petugas internal yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
“Sudah ada petugas yang sampai dipecat di seluruh Indonesia. Kalau Jateng, saya belum hafal jumlahnya, saya baru satu bulan di sini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (BDN)