Jateng

Laporan Palsu Yudi ke Polresta Solo Terkuak, Arimbi Tegaskan Tak Ada Pemerkosaan 

inilahjateng.com (Solo) – Baru-baru ini media sosial digemparkan dengan video pernyataan warga Solo bernama Yudi Setiasno melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya ke DPR RI.

Namun ternyata, dugaan pemerkosaan tersebut dibantah tegas oleh mantan istri Yudi, Arimbi (39).

“Saya yang disebutkan berinisial A, saya dulu mantan istrinya si Y (Yudi) dan si Y itu cemburu kepada atas nama si D, saya dituduh berselingkuh dengan si D, untuk melampiaskan kecemburuannya itu saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda,” jelas Arimbi didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Arnaz, Jum’at (27/12/2024).

Setelah disekap selama tiga hari, D berhasil kabur. Namun karena masih dilanda cemburu, Yudi memaksa mantan istrinya itu untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo dengan maksud agar si D segera tertangkap.

Baca Juga  FOTO: Acara Umbul Donga Untuk Budayawan di Semarang

“Saya disuruh mengaku ke kepolisian atas dugaan saya di perkosa dan untuk anak saya juga dilakukan pelecehan seksual oleh atas nama si D. Nah kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu saya di dalam rumah di sekap dan dipukulin, segala macam dia melakukan KDRT terhadap saya, akhirnya dengan berat hati yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya saya datang ke Polres bersama si Y untuk melaporkan si D,” terangnya.

Suatu hari, dilanjutkan Arimbi, ketika si Y lengah, ia mendapat kesempatan memberitahu pihak kepolisian bahwa laporan tersebut adalah palsu.

Dalam kesempatan itu, ia pun menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.

“Kasus pemerkosaan sama sekali tidak terjadi, jadi saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu di kepolisian, sedangkan saya sendiri tidak pernah terjadi sesuatu terhadap saya dan anak saya, termasuk pelecehan juga tidak pernah terjadi. Jadi itu hanya kecemburuan mantan suami saya terhadap si D,” tegasnya.

Baca Juga  Banjir Meluas, 120 Warga Desa Prampelan Demak Mengungsi

Menurut Arimbi, mantan suaminya tersebut mempunyai sifat tempramental, cemburu hingga pengguna narkoba aktif.

Bahkan selama berumah tangga,⁸ ia kerap mendapat perlakuan tindak kekerasan dari si Y hingga pembuluh darahnya pelipis mata pecah.

Ia pun tak menyangka laporan palsu tersebut kembali mencuat setelah mantan suaminya mengadu ke DPR RI. Sebab sejak bercerai delapan tahun silam, ia sama sekali sudah tak menjalin komunikasi dengan si Y.

“Tidak ada unsur paksaan mencabut laporan, karena di tahun 2017 sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, ia pun berharap klarifikasinya tersebut dapat tersampaikan ke Komisi III DPR RI. Sehingga tidak ada bola liar dan masyarakat mengetahui apa yang sebenernya terjadi.

Baca Juga  Hendak Tawuran, Empat Remaja Bersajam Diciduk Polisi

“Terakhir komunikasi dengan mantan suami 2018, saya disini juga ingin dipertemukan dengan anak saya, anak selama tujuh tahun di intimidasi, diperalat oleh bapaknya harus mengaku sebagai anak korban sodomi,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Arnaz mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya yakni mengajukan permohonan ke Komisi III DPR RI dengan maksud agar kliennya bisa menyampaikan perihal apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami disini mendorong Komisi III DPR RI agar juga mendengarkan keluh kesahnya Mbak Arimbi, supaya ini benar-benar clear, beritanya tidak hanya satu pihak. Laporan itu benar-benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada, karena Arimbi saat melaporkan dalam kondisi tertekan,” katanya. (DSV)

Back to top button