Jateng

LBHI Menggugat : Pemberitaan Soal Limbah di Karimunjawa Harus Obyektif

inilahjateng.com (Semarang) – Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Menggugat sebagai Kuasa Hukum Petani Tambak Budidaya Udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara dalam beberapa hari ini merasa terusik dengan beberapa pemberitaan yang menyerang para Petani Tambak.

Hal tersebut pasca munculnya temuan limbah yang mengotori beberapa titik pantai di Pulau Karimunjawa diantaranya di Pantai Bobby yang belum jelas kebenarannya, belum teruji secara klinis (menurut keilmuan yang memadahi) yang seolah-olah tergiring menuduh akibat limbah yang diakibatkan Tambak Udang.

Sofjan, Ketua LBHI Menggugat Korwil Jateng mengatakan, hal tersebut terjadi bermula dari beredarnya video berdurasi pendek.

“Dimana dalam video tersebut menggambarkan rekaman seorang yang dalam isi suaranya di duga oknum Petinggi/kepala desa di Karimunjawa,” ujar Sofjan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga  Puspo Wardoyo: “Kurban Bukan Hanya Daging, Tapi Ujian Cinta dan Ketulusan”

Dalam rekaman itu lanjut Sofjan, menjelaskan pantai terkotori limbah berbau, berwarna gelap pekat, berminyak, berbusa dan seterusnya.

“Menjadi aneh dan menarik, informasi yang belum jelas dan didukung oleh investasi oleh ahlinya sudah tersimpulkan dan diberitakan oleh sebuah media online yang menuduh bahwa limbah adalah akibat limbah yang dihasilkan dari budi daya tambak undang di karimunjawa,” terangnya.

Oleh karena itu lanjut Sofjan, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat melalui Koordinator Wilayah Jawa Tengah merasa perlu meluruskan dan mengingatkan kepada masyarakat Jepara, Oknum CAMAT Karimunjawa, Oknum Petinggi/ Kepala Desa di Karimunjawa.

“Agar memperhatikan beberapa hal berikut bahwa polemik aturan budi daya tambak udang di Karimunjawa saat ini masih dalam sengketa dan berproses secara hukum maupun politik,” pintanya.

Baca Juga  Pemilihan Pengurus Kwan Sing Bio Tuai Penolakan

Sofjan juga meminta Informasi yang berimbang, objektif, akurat dan di dasari sumber informasi terpercayalah yang seharusnya di suguhkan agar masyarakat tidak terhasut issue *HOAX* dan menyesatkan.

“Kami juga himbau kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih dan memilah berita yang akurat, cerdas, mendidik dan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat dan untuk media online yang memberitakan agar memberikan hak jawab kepada Pihak Petani Tambak dalam hal ini diwakili oleh LBH Indonesia Menggugat selaku kuasanya,” ujarnya.

“Apabila hak jawab ini tidak segera direspons dalam waktu *2 x 24 (dua kali dua puluh empat jam) sejak Siaran Pers ini terpublikasi, maka kami akan mengadukan kepada dewan Pres,” tandasnya.

Baca Juga  28 Ribu Lebih Warga Semarang Terdaftar UHC

Kepada Oknum Aparatur Sipil Negara di duga memiliki jabatan Camat di Kaimunjawa sebagai perwakilan Pemerintah Pusat agar bertindak Objektif (tidak memihak) dan tidak bersikap serta bertindak seperti ORMAS yang dalam steatmennya menimbulkan gaduh di masyarakat

“Negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi azas, dimana mensikapi persoalan mengedepankan pra duga tak bersalah (presumption of innocenc) karena dalam setiap orang yang menuduh tidak berdasar, akan menanggung akibatnya dalam permbuktian terbalik,” pungkasnya. (RED)

Back to top button