
inilahjateng.com (Sukoharjo) – Tak kapok hidup di jeruji besi, dua orang kembali masuk sel tahanan Polres Sukoharjo. GD (42) warga Kabupaten Boyolali, dan RR (42) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kembali terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.Â
“Kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan Narkotika,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (6/2/2024).
Kedua pelaku diamankan saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo saat melaksanakan patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Saat melintas di dipinggir Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Dukuh Karanganyar, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (3/2/2024), petugas melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor.
“Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto. Kemudian kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa barang yang dilempar tadi merupakan Narkoba jenis Sabu,” terang AKP Warsino.
Selain mengamankan barang bukti satu paket sabu, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan satu paket Sabu yang diselipkan pelaku di helmnya.Â
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari DIP (DPO). Dimana rencananya Narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” kata Warsino.Â
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku GD tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara, sedangkan pelaku RR pada tahun 2021 dengan vonis 7 bulan penjara,” tandasnya. (DSV)