Melalui Kampung Bersinar, Kapolda Jateng Komitmen Perangi Narkoba

inilahjateng.com (Semarang) – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Salah satu langkah strategis Polda Jateng menuurtnya adalah pengungkapan jaringan internasional hingga pemberdayaan masyarakat melalui program Kampung Bersinar.
“Termasuk dua kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan barang bukti seberat total 26 kg sabu dan 10.300 butir pil ekstasi di tahun 2025,” ungkapnya dalam paparannya kepada Komisi III DPR RI di Mapolda Jateng, Kamis (8/5/2025).
Tidak hanya mengandalkan penindakan, Irjen Ribut juga menekankan pendekatan pencegahan.
Sebanyak 1.040 Kampung Bersinar telah dibentuk di berbagai daerah di Jawa Tengah sebagai benteng sosial melawan peredaran narkoba.
“Melalui program ini, masyarakat diajak terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan sikap tegas institusinya terhadap pelaku peredaran narkoba meski dalam jumlah kecil.
Ia menolak penerapan Restorative Justice bila pelaku terbukti menjual narkoba meski barang bukti di bawah satu gram.
“Meski dalam SEMA mengatur restorativ justice bisa diterapkan untuk jika barang bukti sabu dibawah satu gram. Namun di lapangan anggota sering kali menemukan peredaran sabu di bawah satu gram yang kemudian dipecah lagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan. Jika menemukan (kasus) seperti ini kami tidak melakukan RJ dan tetap kami proses,” tegasnya.
Irjen Ribut menutup paparannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
“Dengan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mendidik, mendukung, dan melindungi warga di sekitarnya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menambahkan tujuan dilakukan kunjungannya ke Polda Jateng, dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang narkotika di wilayah hukum Polda Jateng.
“Ini sebagai bentuk perhatian serius Komisi III DPR RI untuk memastikan komitmen penegakan hukum dan peradilan di bidang narkotika. Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dan berjalan serius, serta memastikan sinergi dan kerjasama instansi lintas sektoral dalam upaya penegakan hukum,” tambahnya. (BDN)