JatengNews

Lewat Lopissemar, Masyarakat Bisa Laporkan Setiap Tindakan Korupsi

inilahjateng.com (Semarang) – Pemkot Semarang meluncurkan platform Laporan dan Pengendalian Gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) di Ruang Lokakrida lantai 8 Balai Kota Semarang, Selasa (31/10/2023).

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan adanya inovasi ini guna menindak para pelaku penerima grativikasi dan korupsi.

Selain itu juga untuk menganalisa langkah-langkah mencegah korupsi secara transparansi dan integritas dalam pelayanan publik. 

Platform ini bisa digunakan oleh masyarakat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang manakala menemukan adanya indikasi korupsi dan grativikasi maupun pemerasan. 

“Kalau ada digitalisasi kan asesmen langsung ya, jadi kita punya data langsung kita masukan tidak perlu harus ngumpulin hard copy nanti belum tentu nanti di Inspektorat berkasnya terselip. Jadi banyak hal dengan adanya ini bisa asesmen bisa melakukan pemenuhan atau kewajiban terkait dengan bentuk pencegahan korupsi,” jelasnya.

Ita, sapaan akrabnya mengatakan, program ini juga salah satu upaya meningkatkan pelayanan yang mudah secara digitalisasi.

Masyarakat sekarang tidak perlu lagi datang ke Inspektorat dengan membawa berkas-berkas secara utuh untuk melaporkan indikasi korupsi. 

“Ini penanganan pencegahan korupsi karena tadi pada saat rapat menyampaikan hal yang harus lebih memudahkan melakukan pencegahan korupsi,” terangnya. 

Lebih lanjut, dirinya juga memastikan bakal menindak tegas jajarannya manakala melakukan kegiatan korupsi dan kejahatan sejenis lainnya.

Ia juga bakal melakukan pengawasan sampai ke struktur terbawah pemerintahan dengan bekerja sama oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

“Memang pengawasan ini dari berbagai aspek. Tadi termasuk korupsi tidak hanya di PNS (Pegawai Negeri Sipil) lingkup Pemerintah Kota Semarang tapi sampai Camat, Lurah. Karena memang sekarang ini kan lurah juga sudah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sehingga ini juga berpotenis karena kan korupsi ada tiga, satu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan tiga adminitrasi. Kadang-kadang adminitrasi ini Lurah tidak paham sehingga harus kita lakukan,” paparnya. 

Sementara itu, Plt Inspekstorat Kota Semarang, Patwiranto Herbudi Prasetyo memastikan akan menjaga kerahasiaan identitas bagi pelapor yang mengakses pelayanan itu.

Dirinya mendorong masyarakat agar bisa ikut andil dalam mencegah tindak pidana korupsi di Kota Semarang. 

“Jadi tidak masalah laporan saja, laporan pun kita juga ada dua, masyarakat bisa melaporkan apabila ada grativikasi dan ASN pun mereka melihat seorang menerima sesuatu bisa melaporkan. Bisa diakses untuk siapapun masyarakat bisa ASN juga bisa. Kita pastikan menjaga identitas pelapor pasti akan kita jaga jangan sampai diketahui oleh yang dilaporkan,” jelasnya. (LDY)

Baca Juga  TMMD Akan Menyasar Wilayah Rawan Banjir di Semarang
Back to top button