Jateng

Lewat UBH Peradi, Warga RW 03 Bambankerep Laporkan Bangunan Kios Liar ke Satpol PP

inilahjateng.com (Semarang) – Warga RW 03 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan didampingi Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA melaporkan adanya bangunan yang diduga melanggar karena berdiri diatas fasilitas umum (fasum) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

Salah satu kuasa hukum warga dari DPC PERADI RBA, Rizky Prasetyo menjelaskan pihaknya mewakili warga melaporkan adanya dugaan bangunan yang melanggar karena dibangun diatas fasum ke Satpol PP guna bisa ditindaklanjuti dengan pembongkaran bangunan tersebut.

Rizky menjelaskan ada lima unit dengan Kus masing-masing 4 x 3,8 Meter dan satu area yang direncanakan digunakan sebagai toko atau cafe seluas 4 x 15 meter.

Pihaknya melaporkan permasalahan tersebut ke Satpol PP dan pada 22 Februari lalu Satpol PP mengundang warga yang didampingi kuasa hukum dan hadiri oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru), Bagian Hukum, dan Disperkim Kota Semarang.

Baca Juga  Tolak Kebijakan ODOL, Supir Truk Jepara Audiensi ke Polres Jepara

“Satpol PP telah mengundang kami untuk menjelaskan duduk masalahnya dan kami datang bersama perwakilan warga ada 4 orang dan Takmir masjid Al Amin yang ada di wilayah RW 03,” kata Rizky, Selasa (27/2/2024).

Kuasa hukum lainnya dari Unit bantuan Hukum DPC PERADI RBA, Nasrul Satiar Dongoran mengatakan pembangunan kios terbukti diatas fasum yang merupakan plainning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah jalan Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang.

“Kita tunggu Satpol PP yang berkomitmen akan memberikan surat peringatan ketiga dan memasang pita kuning kembali. Karena jelas bentuk pelanggaran serta alasan yang tidak jelas dalam pembangunan kios,” tuturnya.

Baca Juga  Damkar Ambilkan Rapor, Bukan Padamkan Api Tapi Nyalakan Harapan

Nasrul berharap ada ketegasan dari Pemerintah untuk bisa menyelesaikan permasalahan bangunan yang melanggar tersebut.

“Kami harap Satpol PP bisa membongkar bangunan tersebut. Namun jika tak ada tindakan tim hukum akan segera memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang,” tegasnya. (LDY)

 

 

Back to top button