Libur Nataru, Penumpang KA BIAS Madiun Alami Kenaikan

inilahjateng.com (Solo) – KA BIAS Madiun saat ini menjadi transportasi favorit masyarakat pada relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Solobalapan-Madiun pp.
Hal tersebut terlihat dari melonjaknya jumlah penumpang KA BIAS Madiun relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Madiun.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menyebut, sejak dioperasikan 5 perjalanan pp pada 10 hingga 28 Desember 2024, jumlah penumpang KA BIAS Madiun relasi Stasiun Bandara Adi Soemarmo-Madiun mencapai 20.397 penumpang atau rata-rata 1.074 penumpang
Jumlah volume penumpang pada Sabtu (28/12/2024) sebanyak 1.581 penumpang atau naik 33% dari hari sebelumnya. Kemudian pada Jum’at (27/12/2024) sebanyak 1.189 penumpang.
Lalu juga naik 243% dari hari pertama dioperasikan 5 perjalanan Selasa (10/12/2024), sebanyak 461 penumpang.
“KA BIAS Madiun saat ini beroperas 5 perjalanan pp. Pengoperasian KA tersebut diharapkan dapat semakin mengoneksikan wilayah Surakarta-Madiun,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Kribiyantoro mengaku data tersebut menunjukkan keberhasilan KA BIAS Madiun dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang nyaman dan efisien.
“Kami optimis KA BIAS Menunjukkan tidak hanya akan mendukung mobilitas masyarakat tetapi juga membawa dampak positif pada sektor ekonomi dan pariwisata lokal. Selain itu, layanan ini dapat membantu mengurangi kemacetan di jalan raya dan meningkatkan daya tarik transportasi berbasis rel yang lebih ramah lingkungan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kepada pelanggan KA BIAS Madiun untuk tidak lupa melakukan boarding out setelah turun dari kereta.
“Setelah turun, penumpang KA BIAS Madiun menyerahkan boarding pass kepada petugas di meja boarding out stasiun kedatangan. Kami juga mengimbau agar penumpang tidak turun melebihi relasi karena akan mendapatkan sanksi,” kata Krisbiyantoro.
Sementara itu, KAI Daop 6 menerapkan sanksi bagi penumpang yang melebih relasi KA BIAS Madiun yaitu denda 2 kali lipat dari tarif parsialnya.
Denda ini harus dibayarkan secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam setelah kedatangan kereta api.
“Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika penumpang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender,” tandasnya. (DSV)