Jateng

Libur Nataru, Satlantas Polres Kendal Lakukan Penyekatan

inilahjateng.com (Kendal) – Jajaran Satlantas Polres Kendal terus melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan penyekatan di perbatasan kabupaten Batang-kabupaten Kendal, Minggu (22/12/2024).

Pembatasan ini dimulai sejak hari Jumat (20/12/2024) malam kemarin dengan sasaran truk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih di dua titik yakni perbatasan kabupaten Kendal-Batang dan perbatasan Kendal-Semarang.

Berdasarkan SKB 3 menteri selama arus mudik dan balik libur Natal dan Tahun Baru kendaraan besar terutama truk bersumbu 3 atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun jalan pantura.

“Pembatasan ini kami lakukan berdasarkan SKB 3 Menteri, yang mana kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun jalan pantura Kendal,” kata Kasat Lantas Polres Kendal AKP Engkos Sarkozi, Minggu (22/12/2024).

“Dari Jumat (20/12/2024) malam sudah dilakukan pembatasan ini dengan penyekatan di dua titik perbatasan yakni perbatasan Kendal-Batang dan perbatasan Kendal-Semarang,” jelasnya.

Kasat Lantas menerangkan, pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan pantura akan dilaksanakan sejak tanggal 20-22 Desember 2024 dari pukul 05.00-22.00 WIB.

Baca Juga  Salah Data, Puluhan Siswa Datangi Posko SPMB di Sragen

Selain itu kendaraan barang ini juga tidak boleh melintas di tanggal 24 Desember, 26-29 Desember 2024 serta di tanggal 1 Januari 2025.

“Seluruh kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih mulai tanggal 20-22 Desember 2024 dari pukul 05.00 WIB-22.00WIB tidak boleh melintas. Dan juga di tanggal 24 Desember, 26-29 Desember 2024 serta di tanggal 1 Januari 2025,” terangnya.

Pembatasan atau penyekatan dilakukan dengan mengarahkan truk-truk angkutan barang bersumbu 3 atau lebih yang masih melintas di jalan pantura Kendal untuk segera memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir.

“Kami arahkan truk-truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih yang masih melintas di pantura Kendal untuk parkir di kantong-kantong parkir yang tersedia,” tambahnya.

Selama penyekatan di perbatasan Kendal-Batang terjadi antrean kendaraan sepanjang 2 KM di perbatasan Kendal-Batang.

Kemacetan terjadi karena petugas meminta truk dengan sumbu 3 atau lebih untuk memutar balik kendaraannya dan mengarahkan untuk parkir di daerah alas roban.

Baca Juga  Sengketa Lahan di Kota Lama, Pemilik Hotel Lapor Balik

“Tadi memang sempat terjadi antrean panjang kendaraan sepanjang 2 KM di perbatasan Kendal-Batang hingga ke Gringsing. Penyekatan yang kami lakukan agar truk dengan sumbu 3 atau lebih tidak masuk ke Kendal dan kami arahkan untuk putar balik kemudian bisa parkir di alas roban,” tambahnya.

Kondisi saat ini di jalan pantura Kendal-Batang tepatnya di perbatasan, arus kendaraan sudah mulai normal.

Bahkan sejumlah petugas juga masih terlihat membagi arus kendaraan yang masuk ke Kendal agar tidak terjadi penumpukan arus.

“Kondisinya saat ini sudah mulai cair dan arus kembali normal. Anggota juga masih membagi arus kendaraan yang masuk ke Kendal agar tidak terjadi penumpukan arus yang menyebabkan kemacetan,” ungkapnya.

Untuk kendaraan angkutan barang yang boleh melintas hanya kendaraan angkutan yang membawa BBM, pupuk, uang, hewan ternak, sembako dan bantuan bencana.

Sementara kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih baru boleh melintas diatas pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Baca Juga  Plh Bupati Demak Sambut Kepulangan Jamaah Haji

“Yang diperbolehkan melintas itu untuk kendaraan angkutan barang yang membawa sembako, BBM, pupuk, hewan ternak, uang, batuan bencana. Sedangkan untuk kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih baru boleh melintas diatas pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” ujarnya.

Engkos memaparkan truk dengan sumbu 3 atau lebih bisa bebas melintas pada tanggal 23 dan 25 Desember 2024.

“Tanggal 23 dan 25 Desember 2024, truk dengan sumbu 3 atau lebih bisa kembali melintas di jalan pantura Kendal. Hanya untuk tanggal 23 dan 25 saja,” paparnya.

Salah satu sopir truk, Danu, mengatakan tidak mengetahui adanya pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 atau lebih selama Natal dan tahun baru.

Dirinya terpaksa memarkirkan truknya di pinggiran Gringsing untuk sementara waktu sambil menunggu jalur dibuka lagi.

“Saya dari arah Jakarta, tidak tahu kalau ada pembatasan operasional kendaraan selama Natal dan tahun baru. Ya mau ga mau terpaksa truknya saya parkir disini sambil nunggu waktu dibolehkan jalan lagi,” pungkasnya. (REN)

Back to top button