
inilahjateng.com (Semarang) – Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap anggota Paminal Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi yang dihimpun, kelima anggota tersebut dari Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng dan diduga menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu hingga puluhan gram hasil pengungkapan kasus. Ditambah Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.
Kelima anggota tersebut masing-masing berinisial MAAIW (26) yang tinggal di Aspol Sendangmulyo Blok C nomor 19, RS (31) warga Tanjungmas, IKH (26) warga Bongsari, AW (43) warga Pedurungan Tengah dan P (42) warga Bapangan, Jepara.
Berdasar dokumen laporan internal yang beredar dan diterima oleh media, mereka diamankan di tempat tinggal MAAIW pada Selasa (2/7/2024), sekira pukul 00.30 WIB.
Adapun kronologi penangkapan tersebut, awalnya Tim melaksanakan Piket Mako, lalu Tim mendapatkan Laporan dari Anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng, bahwa telah mengamankan seorang anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng atas nama MAAIW.
Selanjutnya, Tim dengan didampingi Anggota Paminal, melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal terlapor dan menemukan barang bukti.
Modus operandinya, MAAIW mendapatkan narkotika jenis sabu dari hasil pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka S yang dia tangkap bersama tim di depan mini market, Ngringo, Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (16/5/2024), lalu.
Awalnya, berat barang bukti dari tersangka S adalah 170gram, namun olehnya bersama tim dikurangi sebanyak sekira 70gram. Artinya hanya 100gram yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik.
Kemudian hasil pengurangan barang bukti dari tersangka A yang ditangkapnya bersama tim di rumah kos yang berada di Kampung Kesuben, Kesuben, Lebaksiu, Kabupaten Tegal pada Rabu (12/7/2024), lalu.
Awalnya, barang bukti pengungkapan sekira 190gram, namun dikurangi sekira 20gram yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 170gram.
Selain itu, pengurangan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya bersama tim di Tegal pada Selasa (25/6/2024), lalu.
Awalnya barang bukti pengungkapan sekira 400gram, namun dikurangi tim sekira 150gram, yang dilaporkan ke pimpinan mereka atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 250gram sabu.
Adapun rincian barang bukti yang juga berhasil disita dari kelima anggota tersebut yakni:
1. Tiga plastik klip berisi serbuk kristai diduga sabu
2. Satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, tujuh plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu plastik berisi serbuk kristal dibungkus tisu putih dilakban warna hitam.
3. Dua plastik klip berisi serbuk krital diduga sabu dan satu plastik klip berisi serbuk krital didalam sedotan warna ungu.
Kemudian, juga disitia barang bukti antara lain, dua buah timbangan, delapan buah pipet kaca, satu pack sedotan plastik warna putih dan sejumlah uang serta handphone milik masing-masing tersangka yang digunakan sebagai sarana atas kasus itu.
Berdasar foto yang diterima wartawan, lima anggota Polri itu sudah mengenakan baju tahanan warna merah dan ditahan di Rutan Polda Jateng.
Saat ini, mereka semua menjalani pemeriksaan dan saat ini dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mengkonfirmasi kasus tersebut, hingga Sabtu (13/7/2024), inilahjateng.com mencoba menghubungi melalui whatsapp Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dan Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. (BDN)