Lima Bulan, Bea Cukai Jateng Bongkar Kasus Rokok Ilegal

inilahjateng.com (Semarang) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY dalam kurun wakru lima bulan sejak sejak Januari – Mei 2024 berhasil membongkar ratusan peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng – DIY Megah Andiarto menjelaskan total sebanyak 469 kasus berhasil ditindak mengenai peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya.
Mengenai modusnya, dirinya menyebut bahwa rokok ilegal tanpa cukai itu disembunyikan di beberapa kardus kemudian diangkut dengan mobil pickup dan disamarkan dengan pengiriman ikan.
“Pakai bak terbuka, dikemas di sterefoam, baunya amis dan dimasukan dalam penyimpanan ikan,” ungkapnya di kantornya, Kamis, (13/6/2024).
Dirinya membeberkan bahwa untuk kasus yang dimaksud yakni terjadi di Tol Banyumanik, Semarang beberapa waktu yang lalu.
Saat petuga memeriksa mobil pick up tersebut, lanjutnya, terdapat sebanyak 453 ribu batang jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Perkiraan nilai barangnya sekira Rp623,7juta dan potensi penerimaan negaranya sebesar Rp427,6juta.
“Penindakan ini, berdasar informasi masyarakat kemudian dilakukan pengejaran. Ada 2 sopir dan masih dilakukan pemeriksaan. Rencana dari Jawa dikirim ke Sumatra,” tandasnya.
Dirinya mejelaskan terkait penindakan 5 bulan terakhir ada 469 kasus, total sebanyak 43.978.034, batang rokok berhasil diamankan.
Untuk nilai barangnya sebesar Rp. 61,069 Miliar dengan total potensi kerugian negara mencalai Rp. 42,167 Miliar.
“Sampai saat ini masih kami tangani, maupun ditangani di kantor masing-masing. Selain pidana kami juga kenakan denda (pada pelakunya) tergantung pasal yang dilanggar,” pungkasnya.
Untuk pelaku peredaran rokok ilegal sesuai UU nomor 39 Tahun 2007 terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (BDN)