Lima Korporasi Didakwa Korupsi Sawit Ilegal Senilai Rp4,93 Triliun
Skandal Duta Palma Group

inilahjateng.com (Jakarta) – Lima korporasi di bawah naungan Duta Palma Group, milik taipan Surya Darmadi, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut kejahatan tersebut menimbulkan kerugian negara fantastis: lebih dari Rp4,93 triliun.
Kelima perusahaan yang menjadi terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Perusahaan-perusahaan ini dikendalikan langsung oleh Surya Darmadi, dengan Tovariga Triaginta Ginting sebagai direktur sekaligus perwakilan hukum di pengadilan.
“Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36,” ungkap JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
Nika dikonversi dengan kurs terkini, total kerugian negara mencapai sekitar Rp4,93 triliun.
Tak hanya keuangan negara, kerugian perekonomian akibat perusakan lingkungan juga ditaksir mencapai Rp73,92 triliun.
Angka ini berdasarkan laporan analisis dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, yang menghitung biaya sosial korupsi, kerusakan ekologis, serta biaya pemulihan fungsi lingkungan.
Jaksa memaparkan, kerugian negara timbul dari hilangnya hak atas pendapatan dari sumber daya hutan, seperti dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan denda eksploitasi.
Selain itu, pembukaan lahan tanpa izin turut menyebabkan kerusakan tanah dan lingkungan berskala besar.
Kelima perusahaan terdakwa disebut memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal ini:
PT Palma Satu: Rp1,40 triliun dan USD3,28 juta
PT Seberida Subur: Rp733,92 miliar dan USD116,553
PT Banyu Bening Utama: Rp1,64 triliun dan USD429,624
PT Panca Agro Lestari: Rp877,74 miliar dan USD1,58 juta
PT Kencana Amal Tani: Rp2,46 triliun dan USD2,46 juta
Seluruh aktivitas itu dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat.
Surya Darmadi, sebagai pemilik Duta Palma Group, diduga memerintahkan pembukaan lahan sejak 2004, serta menyuap pejabat daerah untuk mendapatkan izin lokasi dan rekomendasi teknis.
Selain dijerat dengan pasal korupsi, para terdakwa juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menuding Surya menyamarkan hasil kejahatan melalui perusahaan cangkang di dalam dan luar negeri, termasuk di Singapura dan Australia.
“Surya Darmadi merupakan otak utama. Ia mengatur kebijakan, operasi, dan keuangan perusahaan secara langsung, serta menyamarkan aliran dana ke berbagai perusahaan cangkang,” ujar jaksa.
Sementara itu, Tovariga Triaginta Ginting berperan sebagai pelaksana teknis, penandatangan dokumen legalitas, dan fasilitator penyamaran aset.
Dalam dakwaan, ia disebut sebagai tangan kanan Surya Darmadi dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 20 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Persidangan akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan.
Skandal ini menjadi salah satu kasus korupsi lingkungan terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dalam dua dekade terakhir.
Jika Anda memerlukan versi cetak, singkat untuk media sosial, atau infografik pendukung, saya siap bantu buatkan. (RED)