Lima Narapidana Rutan Jepara Dapat Remisi Natal

inilahjateng.com (Jepara) – Pada momen perayaan Natal 2024, sebanyak 5 narapidana di Rutan Kelas II B Jepara, Jawa Tengah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Pemberian remisi tahanan itu diberikan secara simbolis oleh Kepala Rutan Jepara, Anton Heru Susanto di Gedung Aula Rutan Jepara, Rabu (25/12/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto melalui Kapala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy Asdira menyampaikan pemberian remisi itu kepada 5 narapidana narkotika yang berada di Rutan IIB Jepara.
Pemberian remisi itu berdasarkan dari perilaku baik yang ditunjukkan oleh ke 5 napi saat menjalani masa tahanannya.
“Sebenarnya warga rutan yang beragama nasrani ada 10 orang, namun ada 5 orang saja yang sudah memenuhi syarat berperilaku baik,” ucap Yusril.
Masing-masing narapidana mendapatkan remisi satu bulan.
Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
Dia menjelaskan, memang setiap tahunnya pada hari raya Natal maupun Idul Fitri pihaknya akan memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapida yang berperilaku baik.
“Biasanya pengurangan masa tahanan diberikan kepada warga rutan yang sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berperilaku baik selama di Rutan,” ujarnya.
Dengan ada pemberian remisi ini, Yusril ingin para narapida yang lain bisa mencontoh kelima narapidana yang mendapatkan remisi.
“Supaya bisa jadi contoh bagi napi yang lain bisa berperilaku baik supaya mendapatkan remisi,” papar Yusril. (NIF)