Lima Tersangka Pembacokan di Semarang Utara Jalani Reka Ulang

inilahjateng.com (Semarang) – Lima tersangka kasus pembacokan dalam aksi tawuran yang menelan korban satu orang tewas menjalani reka ulang di lokasi kejadian di samping Apotik Layur tepatnya di Jalan Kakap No. 142, Dadapsari, Semarang Utara, Kamis (3/10/2024).
Dalam reka ulang tersebut, kelima tersangka tersebut melakukan enam adegan utama yang setiap adegannya terbagi pada beberapa sub adegan.
Dalam hal itu, juga terdapat pemeran korban dan ada pemeran dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa reka ulang tersebut dilakukan untuk mengetahui secara rinci terjadinya kasus tersebut dan untuk tidak lain untuk memenuhi kelengkapan berkas dalam proses hukum di pengadilan.
“Ini Untuk mengetahui secara jelas kronologisnya. Kami lakukan rekonstruksi ada kejaksaan,” ungkapnya.
Diketahui, Polisi meringkus lima tersangka terkait kasus pembacokan di samping Apotik Layur tepatnya di Jalan Kakap No. 142, Dadapsari, Semarang Utara pada Jum’at (23/8/2024) lalu.
Pembacokan dalam insiden tawuran tersebut menelan korban tewas bernama Novan Tio Ollyvian (17) warga Jalan Kerapu, Kuningan.
Korban tewas karena luka sabetan senjata tajam cukup parah di bagian perut.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan oleh Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang masing-masing bernama M. ilham Sucipto (18), Agustino (18), YAS (15), SK (15) dan DAK (15).
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam milik para tersangka. (BDN)