Limbah Medis yang Dibuang Diduga dari Farmasi Ilegal

inilahjateng.com (Jepara) – Limbah medis yang dibuang sembarangan di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara diduga berasal dari produksi farmasi ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Aris Setiawan, menyatakan sejumlah langkah telah dilakukan.
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara guna mengetahui asal usul limbah tersebut.
Kepala Dinkes Jepara kemudian menginstruksikan timnya untuk meminta klarifikasi dari pedagang besar farmasi atau PBF.
“Berdasarkan arahan dari kepolisian, limbah ini sedang dalam tahap penyelidikan dan barang bukti telah diamankan,” kata Aris saat di Setda Jepara, Senin (14/10/2024).
Di sisi lain, Kepala Dinkes Jepara melalui perwakilan dari Bidang Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Silvy Alifia, mengonfirmasi dinasnya sudah menghubungi perusahaan yang namanya tertera pada kardus limbah.
Klarifikasi dari perusahaan menyatakan produk tersebut bukan buatan mereka, karena produksi obat serupa telah dihentikan sejak 2016.
Dugaan kini mengarah pada keterlibatan industri farmasi ilegal.
“Bisa dibuktikan dengan Nomor Izin Edar (NIE) yang tidak berlaku dan nomor batch yang tidak terdaftar,” ujarnya.
Dinkes juga telah meminta informasi tambahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.
BBPOM mengonfirmasi, obat yang ditemukan tidak lagi beredar secara legal.
Memperkuat dugaan limbah tersebut berasal dari aktivitas farmasi ilegal yang diselidiki pada April 2024.
“Jika klarifikasi dari BPOM-nya, mungkin ada benang merah di situ,” tambahnya.
Selain itu, Dinkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan di Jepara.
Surat tersebut meminta agar pengelolaan obat-obatan dilakukan sesuai standar.
Semua pihak yang menerima surat memastikan bahwa limbah yang ditemukan bukan bagian dari persediaan mereka. (NIF)