LKPP dan BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Lindungi Pekerja Konstruksi

inilahjateng.com (Jakarta) – Pemerintah semakin serius memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya di sektor konstruksi.
Komitmen ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (5/5/2025).
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi strategis dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang selama ini menjadi motor penggerak pembangunan di berbagai daerah.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor di tengah perubahan global yang cepat.
“Penandatanganan MoU ini menjadi awal bagi kita untuk bisa bersama-sama ikut mensejahterakan para pekerja di Indonesia,” kata Hendi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan, sektor konstruksi berkontribusi signifikan terhadap pengadaan pemerintah.
Dalam lima tahun terakhir, lebih dari Rp250 triliun APBN/APBD diserap oleh sektor ini setiap tahunnya, mencakup lebih dari 200 ribu paket pekerjaan.
Dengan angka yang besar itu, Hendi menegaskan perlindungan bagi para pekerja konstruksi dalam proyek pemerintah adalah keharusan.
“Ini langkah konkret untuk memperbaiki tatanan agar para pekerja Indonesia bisa menjadi lebih sejahtera,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik kerja sama ini, yang menurutnya tak hanya sebatas payung koordinatif, tetapi juga menjangkau aspek teknis dan strategis.
Mulai dari kebijakan perlindungan sosial, pelatihan, hingga edukasi dan bimbingan teknis bersama.
“Kerja sama ini memperkuat tata kelola pengadaan yang tak hanya efisien, tapi juga peduli pada kesejahteraan pekerja,” kata Anggoro.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem pengadaan barang/jasa yang lebih adil, aman, dan mensejahterakan bagi seluruh pihak yang terlibat. (RED)