Nasional

LKPP Perkuat Peran APIP dalam Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa di NTT

inilahjateng.com (Jakarta) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

LKPP menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan pengadaan barang/jasa di Gedung LKPP, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Kegiatan ini berfokus pada wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan harapan meningkatkan kapasitas APIP dalam mengawal tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan bebas korupsi.

Tutup Celah Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menegaskan pengawasan pengadaan bukan hanya berfokus pada pemilihan penyedia, tetapi harus dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Setya menyoroti celah besar dalam sistem pengadaan barang/jasa, berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang menunjukkan bahwa 57% data pengadaan atau senilai Rp1.200 triliun tidak terekam dengan baik.

Baca Juga  Wamentan Sudaryono Didapuk Jadi Komut PT Pupuk Indonesia

“Ini adalah celah besar yang bisa menimbulkan penyimpangan. APIP harus bergerak cepat memperbaiki sistem pengawasan, terutama di daerah. Jangan sampai ada kebocoran anggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Setya.

Ia juga mengingatkan bahaya praktik pemecahan anggaran untuk menghindari proses tender, yang sering menjadi indikasi korupsi.

Untuk mencegah hal ini, LKPP telah mengeluarkan dua regulasi penting yakni Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi pada Tahap Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Kontrak

Regulasi ini menjadi pedoman bagi APIP dalam memperketat pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.

Baca Juga  Kakorlantas Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Bimbingan Teknis untuk Pengelola PBJP di NTT

Sejalan dengan penguatan peran APIP, LKPP juga menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) khusus untuk wilayah NTT.

Bimtek ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024, yang menunjukkan bahwa beberapa kabupaten/kota di NTT masih mendapatkan rapor merah dalam tata kelola PBJP.

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Raden Ari Widianto, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LKPP untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam PBJP.

“Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman teknis dan mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan kontrak PBJP. Lebih dari itu, ini adalah langkah nyata dalam pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Ari.

Baca Juga  Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Komitmen Bersama untuk Pengadaan yang Bersih

Bimtek ini diikuti oleh APIP dan perwakilan pengelola PBJP dari berbagai instansi Kabupaten/Kota di NTT, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta tenaga pendukung teknis lainnya.

Partisipasi aktif dari berbagai pihak menunjukkan adanya komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola PBJP di daerah.

Di akhir sambutannya, Setya Budi Arijanta berharap agar hasil Bimtek dapat diterapkan secara konkret di lapangan.

“LKPP akan terus mendukung APIP dengan penyempurnaan regulasi dan sistem digital. Pengadaan yang bersih bukan hanya tugas LKPP, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua,” pungkas Setya. (RED)

Back to top button