LKPP RI Siap Implementasikan Perpres 46/2025

inilahjateng.com (Jakarta) – Dalam upaya mempercepat realisasi visi pembangunan nasional Asta Cita, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) pada Rabu (30/4/2025).
Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi pemerintah.
Perpres 46/2025 dirancang agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika pembangunan dan kebutuhan strategis nasional.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, menyatakan kesiapan penuh lembaganya untuk mendukung implementasi peraturan baru tersebut.
“Perubahan ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menjalankan Asta Cita. Ini momentum besar yang akan mendorong praktik pengadaan lebih inklusif, inovatif, dan berdampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan,” ujar Hendrar Prihadi dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut Hendi, panggilan akrabnya menekankan perubahan regulasi ini menjadi wujud strategi nasional dalam membangun pemerintahan yang lebih berdaya saing, adaptif dan berpihak pada rakyat.
Salah satu fokus utama dari Perpres ini adalah pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, koperasi (UMK-K), serta optimalisasi penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif.
Dalam Perpres 46/2025 juga ditekankan penguatan mekanisme e-procurement, guna memastikan proses pengadaan lebih terbuka, efisien dan mudah diakses oleh publik.
Hal ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan modern yang terus digaungkan pemerintah.
Penyusunan perubahan Perpres ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain LKPP, Kementerian Keuangan, Kemendagri, KemendesPDTT, KemenPPN/Bappenas, KemenPUPR, dan Kemenperin.
Dokumen resmi Perpres 46/2025 dapat diakses melalui situs resmi JDIH LKPP di jdih.lkpp.go.id.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem pengadaan nasional dapat menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat, mendukung pemerataan pembangunan, dan menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. (RED)