Nasional

LKPP Sosialisasikan Perpres Baru, Dorong Pengadaan Daerah Lebih Transparan dan Efisien

inilahjateng.com (Kendari) – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus memperkuat komitmennya dalam membangun sistem pengadaan barang/jasa (PBJ) yang lebih transparan, efisien, dan berdampak luas.

Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kontrak payung konsolidasi pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk nyata efisiensi belanja pemerintah yang terencana dan kolaboratif.

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyampaikan Perpres 46/2025 menjadi tonggak penting dalam transformasi pengadaan nasional, dengan menyederhanakan prosedur sekaligus memperkuat akuntabilitas di semua level pemerintahan.

Baca Juga  Acungkan Airsoft Gun Saat Polisi Patroli, Koboi Jalanan di Bogor Diciduk

“Perpres ini hadir untuk menjawab dinamika kebutuhan pengadaan, khususnya di daerah. Salah satunya adalah kewajiban e-purchasing untuk produk yang sudah tayang di Katalog Elektronik, termasuk jasa konsultansi,” jelas Hendi.

Ia juga menegaskan adanya penyesuaian batas nilai pengadaan langsung yakni maksimal Rp400 juta untuk konstruksi, Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya, dan Rp100 juta untuk jasa konsultansi.

Dalam kondisi tertentu, penunjukan langsung kini juga dimungkinkan.

Tak kalah penting, Perpres ini memperluas implementasi pengadaan hingga ke tingkat desa dan mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Kita ingin desa mampu mengelola pengadaan secara efektif dan akuntabel, serta menjadi bagian dari pembangunan yang konkret,” tambahnya.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang turut membuka acara, menyampaikan apresiasinya kepada LKPP.

Baca Juga  Kakorlantas Beri Penghargaan untuk Jajaran Berprestasi

Ia menekankan, pengadaan yang baik bukan sekadar soal harga termurah, melainkan juga tentang integritas, kualitas dan manfaat terbaik.

“Pelaku pengadaan yang berintegritas akan menghasilkan proses yang jujur dan bertanggung jawab. Inilah yang akan menciptakan pengadaan yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.

LKPP berharap, sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman mendalam bagi seluruh peserta terkait ketentuan terbaru, sehingga dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

Dengan regulasi yang lebih adaptif dan sistem pengadaan yang makin modern, pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan PBJ secara lebih efisien, transparan, dan berdampak bagi kemajuan pembangunan. (RED)

Back to top button