Main di Rel Kereta Api Bisa Dipidana

inilahjateng.com (Semarang) – Maraknya masyarakat yang melakukan aktivitas hingga bermain-main di area jalur rel kereta api membuat PT KAI Daop 4 Semarang melakukan tindakan tegas.
Pihaknya dengan tegas melarang aktivitas apapun di area jalur rel kereta api seperti berkumpul, berolahraga, mengobrol, bermain hingga sekedar mengabadikan momen dengan kamera di pinggir maupun di jalur kereta api.
Hal ini disampaikan Manager Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo. Ia menegaskan dengan adanya berbagai aktivitas masyarakat tersebut akan mengganggu aktivitas operasional kereta api.
“Kami dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata Franoto, Rabu (25/9/2024).
Terkait insiden tertempernya orang dengan kereta api Fajar Utama Solo pada Minggu (22/9/2024) lalu di Km 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa Kabupaten Karawang Jawa Barat, pihaknya sangat menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian tersebut.
“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” bebernya.
Ia menjelaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tertuang dalam undang-undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan yang berbahaya itu.
Pasalnya frekuensi kereta api semakin meningkat khususnya di jalur yang sudah double track, seperti di wilayah Daop 4 Semarang ini.
“Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya,” tuturnya.
Dikatakan Franoto, petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur kereta api untuk memastikan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan kereta.
Sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh Petugas Keamanan KAI di sepanjang jalur kereta api wilayah yang diperiksanya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan di wilayah Daop 4 Semarang pada tahun 2024 sampai dengan saat ini telah terjadi sebanyak 20 kejadian temperan antara kereta api dengan orang di sepanjang jalur rel kereta api, dengan jumlah korban sebanyak 20 orang dengan rincian 16 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan sisanya luka ringan.
KAI ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.
“Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya. (LDY)