Hukum & Kriminal

Main Judi di Warung, Tiga Orang Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Tiga orang bapak-bapak diringkus Resmob Polres Sragen usai kedapatan bermain judi.

Meraka bermain judi di sebuah warung di Dukuh Sidoharjo, Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (22/1/2025).

Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati para pelaku sedang berjudi jenis Gongong.

Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial Ng (62), Pi (52), St (53), seluruhnya warga Poleng, Gesi, Sragen.

Baca Juga  AHY-Kakorlantas Bersatu, Perangi Kendaraan ODOL

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang ada di lokasi kejadian meliputi uang tunai, satu lembar mmt, sebuah terpal warna biru.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Kapolres mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensinya sangat berat,” tambah Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya perjudian dan dampaknya terhadap lingkungan sosial.

Ia mengatakan 0olres Sragen akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. (MPM)

Back to top button