Jateng

Maju Pilkada, Mantan Napi Wajib Umumkan Diri di Media

inilahjateng.com (Salatiga) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mewajibkan calon kepala daerah terutama mantan narapidana (Napi) yang hendak maju dalam Pilkada 2024 harus mengumumkan diri ke media.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, mantan napi apabila ingin maju sebagai kandidat calon dipastikan telah bebas murni selama lima tahun.

“Lalu, mantan napi harus mengumumkan diri ke media massa atau elektronik. Kemudian, wajib menyerahkan surat putusan pengadilan, kepala lapas juga,” terangnya kepada inilahjateng.com, Rabu (7/8/2024).

Ia menambahkan, selain sejumlah hal itu kelengkapan surat-surat keterangan dari media massa, kejaksaan serta lapas musti dipenuhi.

Yesaya mengaku, secara aturan dan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) kemudian diterapkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 mengenai pencalonan Bupati/Wali Kota mantan napi dibolehkan mencalonkan diri.

Baca Juga  Rayakan 1 Muharram, Warga Sragen Lakukan Tradisi Larap Slambu Makam Pangeran Samudro

“Tahapan pencalonan dimulai 24-26 Agustus. Lalu, pengumuman pendaftaran 27-29 dilanjut pemberkasan. Setelah itu ada penetapan pasangan calon (paslon),” katanya

Dia menerangkan, selanjutnya para paslon akan melakukan tes kesehatan, jika ada kesalahan sambil jalan bisa melakukan perbaikan syarat administasi.

Yesaya menegaskan, setiap paslon nantinya wajib menyesuiakan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam penyampaian visi-misi.

“Program paslon menjadi pokok penting pemberkasan. Setelah tahapan itu selesai akan  ada pertemuan lebih lanjut internal bersama para paslon sebelum pengundian nomor,” ujarnya. (RIS)

Back to top button