Jateng

Maling Motor di Jepara Diamankan Saat COD

inilahjateng.com (Jepara) – Seorang maling motor di Kabupaten Jepara berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Jepara saat melakukan Cash on Delivery (COD).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyebutkan, pelaku adalah KA (47), warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.

Sedangkan korban adalah Liana Rahmawati (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.

Yorisa menerangkan, hilangnya motor korban bermula pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, motor korban terpakir dengan kunci menempel di motor Honda Vario bernomor Polisi K 5062 BBC itu.

Beberapa saat kemudian, ketika korban hendak keluar rumah, terdengar suara motor dinyalakan. Korban sempat melihat seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur motornya.

Baca Juga  Ratusan Warga Dua Desa di Sayung Terima Sembako

“Korban sempat teriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Namun tidak berhasil. Kemudian korban melapor ke Polsek Jepara Kota,” terang AKP Yorisa, Rabu (11/9/2024).

Berpijak pada laporan itu, AKP Yorisa kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.

Mendapati informasi itu, lanjut Yorisa, anggotanya kemudian memancing pelaku dengan cara COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.

Setelah dilakukan penelusuran, Polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB.

Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama Liana Rahmawati.

Baca Juga  Puluhan ASN Cuti Haji, Bagaimana dengan Pelayanan Pemkot ?

Setelah tim resmob Polres Jepara menginterogasi saksi, ternyata dia sudah lima kali ditawari motor tanpa surat-surat dari pelaku.

Dalam kesempatan itu, Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek.

“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” pungkas AKP Yorisa. (NIF)

Back to top button