Hukum & Kriminal

Mami Uthe Laporkan Mantan Atasan ke Polda Jateng

Kasus Striptis Mantion KTV

inilahjateng.com (Semarang) – Tersangka kasus pornografi Mansion Karaoke, Yulian Sutedi alias Mami Uthe, melaporkan tiga orang ke Polda Jawa Tengah, salah satunya mantan atasannya berinisial HP.

Kuasa hukum Mami Uthe, Angga Kurnia Anggoro menyebut, terkait laporan tersebut dirinya akan dimintai keterangan pada Selasa (1/7/2025), mendatang.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan upaya membuktikan kliennya dalam kasus tersebut hanya ditumbalkan.

“Kami ajukan sejumlah bukti untuk melaporkan HP dan kawan-kawannya yang mengakibatkan Uthe dijadikan tersangka. Kami akan dimintai klarifikasi oleh Polda Jateng berkaitan dengan laporan tersebut pada Selasa, 1 Juli 2025,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, pengelola harian yang diduga merancang layanan prostitusi tak tersentuh hukum.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tawuran Maut di Genuk

“Mami Uthe tidak terlibat dalam mengkonsep paket-paket layanan yang mengandung unsur seksual terselubung,” jelas Angga.

Menanggapi Mami Uthe diserahkan ke Kejari Semarang pada Pada Kamis (26/6/2025), Angga menyayangkan penahanan tersebut karena bisa menghambat pelaporan kliennya.

“Seharusnya Mami Uthe tidak harus ditahan agar tidak menghalangi objektivitas selaku tersangka sekaligus pengadu, itu yang kami sayangkan,” ujarnya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan laporan itu.

Dirinya menyebut, tersangka kasus Mansion Karaoke, Mami Uthe, melaporkan tiga orang.

Satu di antaranya adalah HP, mantan atasan dari Uthe. Sementara dua lainnya, kami masih belum bisa sebutkan.

“Laporan itu sedang dalam proses penyelidikan,” tutupnya.

Baca Juga  32 Ribu Kendaraan ODOL Beroperasi Tiap Hari, Korlantas Siap Tindak Tegas

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut polisi juga sudah menetapkan tersangka lain yakni pemilik gedung bernama Bambang Raya (BR) yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah adanya penggerebekan tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), lalu

Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi. (BDN)

 

Back to top button