
inilahjateng.com (Kendal) – Buntut mangkirnya Sekretaris Dinas Kesehatan Kendal, Parno, dalam undangan klarifikasi dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kendal datangi kediamannya yang berada di Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, Jumat (22/11/2024) siang.
Dalam proses ini, Bawaslu Kendal tidak sendiri, melainkan menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu Kendal Muhammad Athoillah mengatakan, bahwa kedatangannya ke rumah Sekretaris Dinas Kesehatan Kendal, Parno, dilakukan untuk meminta klarifikasi di tempat. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.
“Kami datang kesini untuk klarifikasi di tempat. Karena beliaunya tidak memenuhi panggilan dari kami,” kata Anggota Bawaslu Kendal Muhammad Athoillah, Jumat (22/11/2024).
Pihaknya menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Bawaslu Kendal, apabila sudah teregister, maka akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Pemanggilan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Kan kasusnya sudah teregister oleh Bawaslu Kendal dan kemudian kami lakukan pemanggilan untuk klarifilasi. Apabila dengan dua panggilan yang bersangkutan tidak hadir, maka Bawaslu melakukan klarifikasi di tempat dengan mendatangi rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun sangat disayangkan, petugas Gakkumdu tidak berhasil menemui Sekdin Kesehatan Kendal, Parno dirumahnya.
Karena tidak berhasil ditemui, pihak Bawaslu Kendal akan melanjutkan mekanisme dengan melakukan klarifikasi secara daring.
“Ketika kami klarifikasi di tempat dilakukan dan tidak berhasil karena tidak bertemu dengan yang bersangkutan, maka mekanisme kami selanjutnya akan dilakukan klarifikasi secara daring (dalam jaringan),” terangnya.
Meski tidak berhasil menemui Sekretaris Dinas Kesehatan Kendal namun tidak menghalangi proses penegakkan hukum berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Dua alat bukti itu sudah cukup dan memenuhi unsur, maka perkara itu dapat kita lanjutkan tanpa proses klarifikasi dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain itu, proses klarifikasi dilakukan dalam jangka waktu tiga hari ditambah dua hari.
“Proses klarifikasinya dilakukan dalam jangka waktu tiga hari ditambah dua hari,” sambungnya.
Athoillah mengungkapkan, petugas tak hanya mendatangi rumah yang bersangkutan saja, namun juga mendatangi pondok pesantren yang dipimpin yang bersangkutan dan terletak tak jauh dari rumahnya.
Atas keterangan pengurus ponpes, Parno juga tidak berada di pondok.
“Ini dirumahnya sepi dan kami dapat keterangan tetangga bahwa yang bersangkutan tadi pagi ada di rumah. Kami juga datangi ponpesnya yang tidak jauh dari rumahnya. Dari pengurus pondok menyatakan kalau beliaunya tidak di pondok,” tambahnya.
Dalam menangani perkara ini Bawaslu Kendal telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Pemanggilan pertama dilakukan hari Rabu untuk hadir klarifikasi di hari Kamis. Sedangkan pemanggilan kedua dilakukan di hari Kamis untuk klarifikasi di hari Jumat.
Namun, dari dua panggilan itu yang bersangkutan tidak hadir dan tidak melakukan konfirmasi untuk menghadiri.
“Yang jelas kami sudah lakukan pemanggilan dua kali untuk hadir klarifikasi, di hari Kamis dan Jumat. Tapi beliaunya juga tidak hadir,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus pelanggaran netralitas ASN berawal dari beredarnya video dikumpulkannya kader-kader Posyandu di obyek wisata Riverwalk kecamatan Boja yang disusupi dengan kampanye pemenangan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal nomor urut 3. (Ren)