Mantan Direktur PT RSA Ditahan Kejati Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan seorang mantan direktur PT. RSA terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Kabupaten Cilacap.
Tersangka berinisial ANH diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 237 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penahanan terhadap ANH dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti terkait transaksi mencurigakan dalam proses jual beli tanah seluas 700 hektare yang berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka ANH. Tersangka adalah mantan direktur PT. RSA yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah 700 hektar di Cilacap yang dibeli PT. CSA,” ungkapnya, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut dia membeberkan, kasus ini bermula dari peran PT RSA yang diberi tanggung jawab mengelola lahan milik yayasan di bawah naungan Kodam IV/Diponegoro.
Namun, bukannya dikelola sebagaimana tujuan awal, tanah tersebut malah diperjualbelikan.
“PT RSA yang diharapkan bisa kelola tanah milik yayasan tersebut sehingga bisa berkontribusi, tapi aset itu dijual. Intinya mereka melakukan pembelian tanah dengan PT rumpun yang direkturnya ANH. Setelah bayar Rp 237 miliar, tanah itu tidak dimiliki PT CSA,” bebernya.
Situasi semakin rumit karena ternyata pihak Kodam IV/Diponegoro masih menguasai lahan tersebut secara fisik dan mengklaim kepemilikannya melalui yayasan yang mereka kelola.
“Karena pihak Kodam merasa memiliki tanah dan memang penguasaan fisik memang dikuasai Kodam lewat Yayasan Diponegoro,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, hingga kini kejaksaan telah memeriksa 25 orang saksi untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Sedangkan tersangka ANH, saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (BDN)