
inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Moch Zaini (38) atas kasus pencurian di bengkel dan toko suku cadang mobil Victor Garage, Tlogosari Kulon, Pedurungan.
Tersangka yang merupakan warga Banaran, Sekaran, Gunungpati itu merupakan mantan karyawan dari toko suku cadang tersebut.
Sedangkan korban pemilik toko itu bernama Victor Loreno (41) mengalami kerugian barang senilai Rp. 446 miliar.
Tersangka Zaini mengaku nekat melakukan pencurian di tempat kerjanya pada pertengahan Agustus lalu.
Dirinya menyebut bahwa motifnya nekat mencuri yakni dendam karena uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebarannya tak dicairkan oleh pemilik bengkel.
“Saya kerja di situ sudah lima tahun. Keluar dari pekerjaan lebaran tahun ini. Namun, THR tak dicairkan,” ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Namun, Diriny juga mengatakan masih memiliki hutang dengan bosnya sebesar Rp. 18 juta.
“Masih ada utang di kantor Rp18 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya membeberkan dalam melancarkan aksinya, dia membobol gembok pintu bengkel menggunakan gerinda portabel yang dibelinya secara online.
Setelah berhasil masuk ke area bengkel, dia dengan mudah menggasak sejumlah barang terutama suku cadang mobil yang harganya cukup mahal.
“Yang sudah saya jual sebesar Rp26 juta. Sisanya masih karena bingung mau jual ke mana. Acak gatau itu barang apa dan harganya berapa,” ucapnya.
Sementara, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan tersangka mencuri suku cadang mobil di antaranya Haltech Nexus R5, Scanner Launch, barang elektronik seperti dua laptop dan barang berharga lainnya.
“Total kerugian yang dialami korban senilai Rp446 juta,” tambahnya.
Atas aksinya, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (BDN)