Jateng

Mantan Ketua PPK Wonogiri Kota Meninggal Dunia

inilahjateng.com (Wonogiri) – Mantan Ketua PPK Wonogiri Kota, Hafidz Budi Raharjo, meninggal dunia. Kabar duka tersebut lantas dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto.

“Ya, saya dapat pemberitahuan dari Serse Polres,” ucap Joko, Selasa (19/3/2024).

Sebelum meninggal, almarhum tengah menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran pemilu. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Hafidz dibawa dari Lapas Kelas ll B Wonogiri ke RSUD Soediran Mangun Sumarso Wonogiri sekitar pukul 00.45 WIB. Setelah dilakukan perawatan, Hafidz dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 03.30 WIB.

“Hipertiroid,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Wonogiri Endro Saputro menambahkan, jajaran Bawaslu Wonogiri kali terakhir bertemu dengan almarhum pada hari Kamis (14/3/2024).

Baca Juga  Istighosah Pantura, Polres Demak Lakukan Pengalihan Arus

“Terakhir bertemu dengan almarhum di Lapas, klarifikasi lanjutan,” tandasnya.

Hafidz Budi Raharjo meninggal dunia di usia 49 tahun. Almarhum dimakamkan pada pukul 13.00 WIB di tempat pemakaman umum (TPU) Maloya, Tangkil, Wuryantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Hafidz tersandung kasus dugaan pelanggaran pemilu. Kasus tersebut berhasil dibongkat setelah pengungkapan kasus kepemilikan ganja.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya berupa 1 paket ganja berisi 107, 99 Gram dan 1 paket ganja berisi 5,m 83 Gram 113, 84 Gram.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang Rp136 juta dan 200 buah kaos bergambar paslon nomor urut 03 pada Pemilu 2024.

Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan di jerat pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar. (DSV)

Back to top button