Jateng

Mantan Pejabat Boleh Jadi Jurkam Tanpa Pendaftaran di KPU

inilahjateng.com (Semarang) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan mantan pejabat tetap diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan kampanye, termasuk menjadi juru kampanye, tanpa harus mendaftar di KPU. 

Menurutnya, kedudukan mereka setelah menjabat tetap sama dengan masyarakat sipil, sehingga tidak ada larangan khusus bagi mereka untuk terlibat dalam kampanye politik.

“Tidak ada ketentuan larangan bagi mereka untuk melakukan kampanye, dan tidak ada kewajiban untuk didaftarkan sebagai juru kampanye di KPU,” ungkap Handi dikantornya, Rabu (30/10/2024).

Meski demikian, Handi menekankan setiap kegiatan kampanye yang melibatkan masyarakat sipil, termasuk mantan pejabat yang menjadi juru kampanye, wajib dilaporkan oleh tim kampanye ke KPU. 

Baca Juga  Tim Pkm USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa SMA Kesatria 2 Semarang

Sebab, dirinya menyebut bahwa tim kampanye  bertanggung jawab atas seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan. 

“Tak hanya itu, untuk kegiatan kampanye besar seperti rapat umum atau pertemuan terbatas, tim kampanye juga diwajibkan mengajukan izin ke pihak kepolisian, dengan melampirkan daftar pihak-pihak yang terlibat serta tembusannya ke KPU,” pungkasnya. 

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat yang ingin ikut berkampanye, termasuk mantan pejabat, dapat memahami ketentuan yang berlaku dan melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (BDN)

Back to top button