NasionalJateng

Mantan Pekerja PT Sritex Tandatangani Kontrak Kerja

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Mantan pekerja PT Sritex resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025).

“Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor,” ucapnya Yassierli.

Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group. Dimana sejak pemberitahuan PHK tanggal 26 Februari 2025 oleh tim kurator kepada para pekerja Sritex Group, telah dilakukan upaya strategis dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan,” terangnya.

Baca Juga  Menhub Apresiasi Peran Polri, Angka Kecelakaan Mudik Menurun

Dengan demikian, terbuka juga peluang kerja bagi ex-pekerja Sritex Group untuk kembali bekerja.

“Kolaborasi ini luar biasa, hari ini saya lihat langsung ke sini,” bebernya.

Sementara itu disinggung mengenai kapan para pekerja kembali bekerja, ia belum dapat memastikan karena investor masih melakukan persiapan.

“Untuk mulai tentu ada persiapan. Kita serahkan domainnya ke investor,” tandasnya. (DSV)

Back to top button