Hukum & Kriminal

Mantan Tim Penggugat Jokowi Cabut Gugatan di Sidang Perdana

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Pengacara asal Kartasura, Zaenal Mustofa, mencabut gugatan perbuatan melawan hukum dalam sidang perdana no perkara 43/Pdt.G/2025/PN Skh di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (14/5/2025).

Pencabutan gugatan dilampiri dengan surat pernyataan dari Zaenal Mustofa.

Zaenal Mustofa selaku pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Arshad Jauhar Fiansyah.

Sementara dari pihak tergugat, Asri Purwanti sebagai tergugat I dan Rektor Universitas Surakarta cq Dekan Fakultas Hukum Universitas Surkarta sebagai tergugat II turut menghadiri sidang.

Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq Kepolisian Resor Sukoharjo selaku tergugat III tidak menghadiri sidang.

Dalam persidangan, kuasa hukum Zaenal, Arshad menyampaikan pencabutan gugatan tanpa kehadiran langsung dari pihak penggugat.

Baca Juga  Koruptor Sewa Plasa Klaten Senilai Rp10 Miliar Ditahan Kejati

Arshad juga membacakan surat pernyataan dari kliennya terkait alasan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Pencabutan gugatan karena klien saya mematuhi komitmen dengan kepolisian. Surat pernyataan klien saya sudah dibacakan saat persidangan,” kata Arshad.

Setelah menerima pencabutan gugatan, majelis kemudian mencoret perkara dari buku register lantaran belum masuk tahap pemeriksaan.

“Dengan pencabutan ini, proses gugatan PMH dinyatakan selesai,” ucap Ketua Majelis Hakim, Agung Wibowo.

Sementara itu, Asri Purwanti selaku tergugat I, mengaku tidak mempermasalahkan pencabutan gugatan oleh Zaenal Mustofa.

Asri bakal menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Zaenal Mustofa.

Gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap proses hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang ditangani penyidik Polres Sukoharjo.

Baca Juga  Pengurus PSHT Sukoharjo Minta Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan Anggotanya

“Bagi saya, tidak masalah, gugatan mau dicabut atau tidak. Saya bakal tetap menghadapi dan pantang mundur,” terangnya.

Zaenal Mustofa merupakan salah satu pengacara anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) yang mengajukan gugatan keaslian ijazah SMA dan sarjana Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah pada 18 April 2025.

Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sukoharjo, Zaenal Mustofa memilih mundur agar lebih fokus dalam menghadapi kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah.

Bahkan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Gemolong Sragen, Seorang Anak Meninggal Dunia

Zaenal kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas penetapan sebagai tersangka. (DSV)

Back to top button