Jateng

Masa Tenang Pilkada, KPU Sukoharjo Bersih-bersih APK

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK). 

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, pembersihan APK mengacu berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,  Alat peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 

“Kami melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Sukoharjo, serta pemerintah daerah (Satpol PP),” kata Syakbani, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga  Tindak Premanisme Parkir, Pemkot Solo Teken MoU dengan Polresta

Rapat koordinasi tersebut telah dilakukan pada 20 November 2024 lalu.

Adapun hasil koordinasi, disepakati pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada tanggal 23 November 2024, dapat dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

“Dalam hal masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan,” ujar Syakbani. 

Kemudian APK yang dipasang di rumah atau Posko Tim Pemenangan, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, bukan termasuk APK yang harus dibersihkan.

Sementara APK yang dipasang di jalan depan  rumah atau posko tim pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik rumah atau posko dimaksud. 

“PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kecamatan dan Panwascam untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah kecamatan dan tempat umum lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Mau Liburan, Ini Daftar Kereta Api Bertarif Dibawah Rp 100 Ribu

Selanjutnya, PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah desa/ kelurahan dan tempat umum lainnya.

“Sedangkan KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing,” pungkasnya. (DSV)

Back to top button