Jateng

Masih Ada Tiga Perusahaan Belum Bayarkan THR

inilahjateng.com (Semarang) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mencatat ada 36 laporan pengaduan terkait belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan jika pihaknya menerima 36 laporan pengaduan yang masuk.

Sementara dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tinggal tiga perusahaan yang belum membayarkan THR hingga saat ini.

“Dari hasil rekap 36 laporan yang masuk kami identifikasi dan kami klarifikasi memang ada 3 yang belum bisa membayar sampai hari ini,” kata Sutrisno saat ditemui di kantor dinasnya, Kamis (18/4/2024).

Dari tiga perusahaan tersebut, ada yang beralasan memang belum ada dana untuk membayarkan THR, namun pemilik perusahaan berjanji akan memberikan THR meski belum tahu kapan waktu pastinya.

Baca Juga  Sosialisasi Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

Sementara perusahaan lainnya mengaku ada yang tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan.

Sedangkan satu perusahaan lagi tidak membayarkan THR karena status hubungan mitra dengan pemilik usaha.

“Jadi 3 perusahaan itu yang belum memberikan THR sampai saat ini. Kalau yang lainnya sedang proses pemberian, ada yang bertahap karena ada yang dari hasil diskusi antara pekerja dengan pengusaha yang alasannya supaya tidak habis diawal dan lainnya,” tuturnya.

Sutrisno mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan rapat dengan satuan kerja (satker) Provinsi Jawa Tengah untuk mencarikan solusi bersama.

Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja mulai dari peringatan hingga denda.

Baca Juga  Daging Kurban Frozen Jadi Inovasi Penuhi Gizi Anak Panti Asuhan

“Pemberian sanksi kewenangan ada di Satker Provinsi. Kami di kota tetap memberikan mediasi dan koordinasi dan selalu menghimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Jika dari ketentuan yang ditetapkan memang pemberian THR seharusnya pada H-7 sebelum Lebaran.

Namun karena suatu hal, beberapa perusahaan tersebut memang terlambat memberikan THR.

“Sebetulnya di ketentuan awal harusnya H-7 tapi karena satu hal mungkin belum dibayarkan tapi prinsipnya harus dipenuhi dan harus ada kesepakatan dengan pekerja,” tandasnya. (LDY)

 

Back to top button