JatengHukum & Kriminal

Mau Lebaran, Bukannya Beli Baju Baru Malah Beli Sabu

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Entah apa yang ada dipikiran pria yang satu ini. Sudah tau hari hari belakangan ini mau lebaran, bukannya membeli kue atau baju lebaran, malah membeli sabu.

Alhasil pelaku berinisial HSP alias Gundul (25) diamankan Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo dalam operasi di tempat kost nya di wilayah Gedangan, Grogol karena mengantongi narkotika jenis sabu seberat sekitar 50,22 gram.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost, dimana lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, kami berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HSP alias Gundul,” katanya Kamis (27/3/2025).

Baca Juga  1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh Pada Senin 31 Maret

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total sekitar 50,22 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital berwarna silver yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

HSP alias Gundul merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika.

yang merupakan Pelaku warga Banjarsari, Solo, itu sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2022 atas kasus serupa.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar. (DSV)

Back to top button