
inilahjateng.com (Semarang) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang pasca Praperadilan kasus dugaan korupsi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang diadakan dengan agenda pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keterbukaan informasi publik yang seharusnya dihadiri Wali Kota, digantikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, M. Khadik pada Senin (20/1/2025).
“Rapat paripurna tentang keterbukaan informasi publik resmi dibuka untuk umum,” buka Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman alias Pilus saat memimpin sidang paripurna.
Setelah sidang paripurna dibuka dan pihak pengusul membeberkan soal raperda tersebut, Khadik lalu menyampaikan pendapat Wali Kota Semarang terkait pembahasan raperda keterbukaan informasi publik.
“Mohon izin bu Wali Kota Semarang (Mbak Ita) tidak bisa hadir dan mewakili kepada saya untuk membacakan pendapat tentang raperda keterbukaan informasi,” jelas Khadik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak asasi manusia dan hak politik masyarakat sipil. Masyarakat berhak mendapat segala informasi tentang kinerja pemerintahan.
“Dengan potensi dan teknologi yang dimiliki, kami Pemkot Semarang bersama DPRD bersinergi untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada masyarakat dalam mengakses informasi khususnya soal kinerja pemerintahan,” paparnya.
Raperda keterbukaan informasi publik dinilai sangat penting. Pemkot Semarang selanjutnya akan mendukung rapat-rapat lainnya yang akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) terkait keberlanjutan raperda tersebut.
“Atas beberapa pertimbangan diatas, kami dari Pemkot Semarang sangat mendukung raperda keterbukaan informasi publik. Kami akan membuat sebuah wadah yang mengatur informasi keterbukaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, semenjak keputusan praperadilan yang diajukan Mbak Ita terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang ditolak PN Jakarta Selatan. Mbak Ita terkesan menghindari awak media dengan tidak menghadiri sejumlah agenda penting di lingkungan Balai Kota Semarang.
Bahkan Mbak Ita juga sempat mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/1/2025). Alasan Mbak Ita mangkir lantaran dia tidak bisa meninggalkan kegiatan peresmian CSR di Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Dari informasi yang dihimpun, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar. Sedangkan Mbak Ita dan suami Alwin Basri dua tersangka lainnya sampai sekarang belum ditahan oleh KPK. (LDY)