Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Gagal

inilahjateng.com (Solo) – Sidang mediasi pertama dalam gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock, Rabu (30/4/2025).
Ketidakhadiran Jokowi dalam proses mediasi menjadi salah satu alasan kegagalan mediasi tersebut.
Muhammad Taufiq, penggugat sekaligus perwakilan dari kelompok yang menamakan diri TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), menyatakan pihaknya kecewa karena Jokowi tidak hadir langsung dan tidak menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka.
“Secara etika dan moral, seharusnya beliau hadir. Ini menyangkut kepercayaan publik,” kata Taufiq usai mediasi.
Mediasi yang dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono dari UNS, selaku mediator non-hakim, dijadwalkan kembali pada 7 Mei 2025.
Taufiq menegaskan, pihaknya telah menyerahkan 23 lembar dokumen resume berisi rangkuman data dan alasan gugatan.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi permintaan untuk menunjukkan ijazah secara publik.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru melanggar hak privasi kliennya.
“Setiap orang punya hak atas privasi, termasuk terkait dokumen pribadi seperti ijazah. Apalagi ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik,” tegas Irpan.
Ia juga menambahkan, mediasi ini justru memperburuk citra Jokowi karena pernyataan-pernyataan yang beredar di luar proses hukum.
“Banyak pernyataan liar di media yang sudah mencederai nama baik dan kehormatan klien kami,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas seorang mantan Presiden RI.
Penggugat menilai keterbukaan soal ijazah adalah bentuk akuntabilitas seorang pejabat negara, sementara pihak tergugat menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi.
Sidang mediasi selanjutnya akan menentukan arah gugatan ini, apakah akan berlanjut ke persidangan atau berhenti di tahap mediasi. (AKA)