Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Masih Buntu

Inilahjateng.com – Proses mediasi antara penggugat dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan pihak tergugat belum membuahkan hasil.
Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (7/5/2025) masih berakhir tanpa kesepakatan dan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh mediator nonhakim Prof. Adi Sulistiyono, seluruh pihak menjalani sesi mediasi kaukus, yaitu sesi tertutup satu per satu antara mediator dan masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan dan keinginan mereka secara lebih mendalam.
Pihak penggugat yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tetap bersikeras agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik.
Ketua TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa mediasi berlangsung serius dan belum menemui titik temu.
“Masih akan berlanjut ke mediasi berikutnya,” kata Taufiq.
Kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, menyebut saran dari mediator menjadi bagian dari pertimbangan internal mereka.
Namun, ia memastikan pihaknya tidak akan mencabut gugatan dan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menolak mentah-mentah tuntutan penggugat.
Ia menegaskan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan ijazah, terlebih karena penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.
Irpan juga menyoroti sejumlah petitum yang dinilai tak berdasar, seperti permintaan agar Presiden Jokowi secara pribadi bertanggung jawab atas utang negara.
“Itu tidak sesuai dengan prinsip hukum administrasi. Keputusan pejabat negara dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya,” ujarnya.
Irpan telah meminta agar proses mediasi dihentikan dan dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun, sesuai prosedur, hasil mediasi baru akan difinalisasi dalam pertemuan lanjutan pada 14 Mei 2025. (AKA)