Jateng

Melanggar Perda, Satpol PP Diminta Hentikan Pembangunan Ruko

inilahjateng.com (Semarang) – Dugaan adanya pelanggaran peraturan daerah (Perda) berupa pelanggaran pembuatan konstruksi bangunan yang menyebabkan rumah Hendra Wijaya (78) di Jalan Dorang No. 75 RT 01 RW 05 Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara mengalami kerusakan parah.

Karman selaku kuasa hukum dari Karman Sastra & Partner mendatangi Kantor Satpol PP Kota Semarang untuk melaporkan kasus tersebut dengan memberikan surat pengaduan agar Satpol PP agar melakukan tindakan berupa pemberhentian aktivitas dan sanksi administrasi.

Karman mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang terkait dengan dugaan pelanggaran konstruksi bangunan tersebut. 

Pihaknya meminta Satpol PP untuk menghentikan aktivitas pembangunan serta meminta mencabut ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) terhadap pembangunan gedung dua lantai untuk ruko dan kos di Jl Dorang No 77 Kota Semarang.

Baca Juga  Minim Penerangan, Pengendara Motor Meninggal Kecelakaan


“Kita sudah menemukan alat bukti jika kontruksi bangunan ini pembangunan tak sesuai dengan yang tertuang dalam ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Karman di Semarang, Senin (10/6/2024).

Ia menjelaskan jika dugaan tersebut melanggar Perda Kota Semarang No 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

Karman menambahkan, kerusakan yang dialami kliennya cukup parah yakni mengalami keretakan dengan lebar hingga 5 cm. Selain itu rumah milik kliennya di Jl Dorang No 75 Kota Semarang pondasinya juga patah serta atap rumah jebol. 

“Memang sudah dimediasi di Distaru tapi pemilik gedung ini tidak punya itukad baik sesuai dengn kesepakatan awal,” tuturnya.

Richard Widjaja yang merupakan anak dari kliennya, membenarkan hal tersebut. Ia berharap pemilik gedung yang diduga kuat menjadi penyebab kerusakan rumah milik ayahnya diberikan tindakan hukum.

Baca Juga  Belasan Ribu Ikan di Sayung Demak Mati Mendadak

“Saya harap segera ada tindakan dari pemerintah,” kata Richard. (LDY)

Back to top button