Membahayakan, Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

inilahjateng.com (Sragen) – Warga Kabupaten Sragen diimbau untuk tidak mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya. Diperparah, pengendara tidak dilengkapi helm.
Imbauan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan.
Ia mengatakan saat ini memang marak penggunaan sepeda listrik. Namun ia tidak menyarankan masyarakat berkendara menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya.
“Terkait Jukrah (petunjuk arah) motor listrik boleh. Sepeda listrik yang belum boleh (dikendarai di jalan raya),” kata AKP I Putu, Minggu (4/8/2024).
Ia mengatakan justru penggunaan sepeda motor listrik dianjurkan oleh pemerintah karena untuk menggelorakan eco green atau lebih ramah lingkungan.
“Untuk kegiatan terkait penggunaan sepeda listrik di jalan itu masih menunggu kebijakan di setingkat atas. Karena aturan dari Permenhub sendiri masih membatasi penggunaan sepeda listrik di jalan,” imbuh dia.
AKP I Putu melanjutkan hal ini dikarenakan sepeda listrik sangat berpotensi terjadi kecelakaan. Ia mengatakan sepeda listrik berjalan cukup kencang.
“Satu sisi dia menganggap itu pelan, tapi pada realitanya kalau udah nginjek gas safety-nya terabaikan baik dari penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya,” katanya.
Dilarangnya sepeda listrik di Jalan Raya, Satlantas Polres Sragen memperbolehkan penggunaan sepeda listrik di jalur khusus sepeda.
Selain itu di kawasan pemukiman, di kawasan car free day, di kawasan wisata, di area perkantoran dan di area luar jalan. (MPM)