
inilahjateng.com (Sragen) – Seorang Pak Ogah atau pengatur jalan ilegal di sebuah persimpangan di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen diamankan polisi.
Bukan tanpa alasan, penangkapan seorang laki-laki berinisial KA (35) itu karena ia membuat resah pengguna jalan karena meminta uang secara memaksa setelah menyebrangkan.
Ia diamankan saat berada di simpang tiga Bank Jateng Gondang tepatnya di Dukuh Badran, RT 29, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, Senin (28/10/2024) siang.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mengatakan penangkapan KA dilakukan saat operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut.
Pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat adanya dugaan pungli yang dilakukan dengan cara menyeberangkan pengguna jalan.
Saat diperiksa, KA tengah membawa uang tunai sebesar Rp 24.600 hasil dari melakukan pungutan liar kepada para pengguna jalan.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 5.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 1.000 sebanyak 3 lembar.
Selain itu, juga terdiri dari uang koin Rp 1.000 sebanyak 2 koin, Rp 500 sebanyak 4 koin dan Rp 200 sebanyak 3 koin.
Saat pemeriksaan, KA juga membawa tongkat kayu dengan panjang sekitar 90 cm dan terdapat bendera pramuka atau semaphore warna kerah kuning yang dipergunakan sebagai tanda pada saat menghentikan dan menyeberangkan pengguna jalan.
“Terhadap pelaku dilakukan pembinaan dan pelaku tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Pelaku meminta untuk tetap membantu penyeberangan jalan dengan ikhlas.’
“Ia berjanji tidak akan meminta paksa, hanya menerima pemberian pengguna jalan sebagai ucapan terimakasih,”terang Kasi Humas, Selasa (29/10/2024).
Pihaknya akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap kegiatan pelaku supaya tidak ada perbuatan menyimpang dan melaksanakan pungli sehingga masyarakat tidak resah.
Apabila dikemudian hari terbukti masih melaksanakan pungli, pihak kepolisian akan menindak secara tegas terhadap pelaku. (mpm)