Menang Praperadilan, Menanti Langkah KPK Tahan Hasto

inilahjateng.com (Jakarta) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
Putusan tersebut disampaikan Djuyamto di PN Jakarta Selatan Kamis (13/02/2025).
Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut hanya diajukan dalam satu berkas, padahal seharusnya dibuat dalam dua permohonan terpisah. Karena Hasto menyandang dua status tersangka, yakni pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Djuyamto menilai permohonan yang diajukan kubu Hasto tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas.
Dengan demikian, Hasto tetap berstatus tersangka meskipun putusan ini bersifat NO, yang berarti kubu Hasto dapat kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan dua permohonan terpisah sebagaimana disarankan oleh hakim.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dalam sidang ini, hakim hanya menerima eksepsi yang diajukan oleh tim Biro Hukum KPK selaku termohon. “Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ulang dengan dua berkas permohonan.
Langkah ini merujuk pada saran Hakim Djuyamto terkait sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan.
“Itu (pengajuan praperadilan ulang) salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan (terkait dengan dua permohonan),” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurut Maqdir, tim kuasa hukum hanya memberikan opsi tersebut, sementara keputusan untuk kembali mengajukan praperadilan akan ditentukan oleh Hasto sendiri.
“Ini juga tergantung dengan Mas Hasto, apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain, tentu juga akan kita pertimbangkan,” ujarnya. (RED)