Menantu di Sukoharjo Aniaya Mertua Hingga Tewas

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Pria berinisial Si (35) asal Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, tega menganiaya mertuanya hingga tewas.
Nyawa Sri Hananto (65) melayang setelah mengalami cidera berat di bagian kepala.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi membenarkan telah mendapat laporan dari pihak keluarga tentang kejadian tersebut.
“Ini penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya diduga dendam menantu kepada mertua. Tersangka pelaku emosi, tidak terima karena sering dinasehati oleh sang mertua,” ucapnya, Senin (23/9/2024).
Korban diketahui merupakan suami kedua dari ibu mertua tersangka. Istri tersangka sendiri adalah anak kandung dari perkawinan pertama sang ibu mertua.
“Yang namanya orangtua, tentu sering menasehati. Tapi tersangka ini rupanya tidak terima hingga kemudian kepala sang mertua dipukul memakai palu,” terang Dimas.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, 15 September 2024 lalu, dan korban sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi Solo.
Pada saat itu belum ada niat dari pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
“Awalnya dari pihak keluarga tidak mau melapor karena (tersangka) dianggap masih keluarga sendiri. Tapi ternyata pagi tadi korban meninggal dunia, dan dari pihak keluarga kemudian baru melapor ke Polres Sukoharjo,” beber Dimas.
Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat ke lapangan untuk mengamankan tersangka pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti.
“Tersangka langsung kami amankan pagi tadi sesaat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Selain itu juga kami amankan barang bukti palu yang digunakan untuk memukul kepala korban,” imbuh Dimas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun. (DSV)