Mencoba Membunuh Adik Ipar, Pelaku di Sukoharjo Divonis Enam Tahun Kurungan

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memvonis terdakwa Adi Suwarto (35) warga Karangwuni, Kecamatan Polokarto, dalam kasus percobaan pembunuhan kepada adik iparnya 6 Tahun Kurungan Senin (30/6/2025).
Dalam perkara ini yang diketuai oleh Majelis Hakim, Candra Nurendra, terdakwa nekat menusuk adik iparnya, Utami Trihastuti, menggunakan pisau dapur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Suwarto penjara selama enam tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap adik ipar.
Majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan beritikad baik dengan membantu pengobatan korban.
Sedangkan, hal yang memberatkan antara lain meresahkan masyarakat dan membuat trauma korban.
Selepas pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu terhadap terdakwa atas vonis dari majelis hakim.
“Terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding. Baik kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa lantas berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk membahas putusan majelis hakim. Tak berapa lama kemudian, ia menyampaikan memilih pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
“Saya pikir-pikir dulu majelis hakim,” kata terdakwa.
Vonis putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan oleh JPU.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, di Dukuh Nglinduk, Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto.
Korban mengalami luka serius setelah ditusuk sebanyak empat kali oleh kakak iparnya.
Menurut keterangan polisi, motif dari aksi nekat pelaku diduga dipicu oleh kecemburuan karena memiliki kedekatan khusus dengan korban.
Namun, kedekatan pelaku dan korban kandas setelah korban menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya. (DSV)