Hukum & Kriminal

Mengaku Polisi, Residivis Peras Pengendara Motor di Ungaran

inilahjateng.com, (Ungaran)- Seorang pria berinisial UR (40), warga Kendal, ditangkap Sat Reskrim Polres Semarang usai mengaku sebagai polisi dan memeras pengendara motor wanita di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pelaku mengincar korban bersepeda motor berplat luar kota dan membawa tas dengan modus menuduh korban menyerempet keluarganya.

“UR kemudian merampas barang berharga korban dengan alasan sebagai barang bukti. Pelaku selalu mengaku sebagai anggota Polri, lalu mengancam korban agar menyerahkan barangnya,” terangnya kepada Inilahjateng.com, Senin (21/4/2025).

AKBP Ratna menambahkan, aksi UR tercatat sejak November 2024 dengan total 9 korban, seluruhnya perempuan.

Lokasi kejadian tersebar di kawasan Ungaran hingga Bandungan.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-17, KAI Salatiga Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Ia menjelaskan, korban terakhir UR (40) adalah Dessy (18), melapor ke Polres Semarang pada 17 April 2025.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor, perhiasan, dan ponsel hasil kejahatan.

“UR diketahui merupakan residivis kasus persetubuhan dan penipuan, dan baru keluar dari rutan pada Desember 2023,” katanya

AKBP Ratna menjelaskan, atas perbuatannya UR (40) dijerat pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (RIS)

Caption: Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy. (Foto: Inilah Jateng/M Nafiul Haris)

Back to top button