News

Mengenal Smartcard, Syarat Wajib Bagi Jemaah Haji untuk Meminimalisir Penyalahgunaan Visa


Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperkenalkan penggunaan Smartcard sebagai alat validasi bagi jemaah calon haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk musim haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, Smartcard ini dirancang untuk menjaga validitas data jemaah dan menghalau praktik berhaji tanpa prosedur resmi.

Smartcard, yang dilengkapi dengan QR Code, akan memudahkan otoritas terkait dalam memverifikasi data resmi jemaah secara cepat dan akurat. 

“Setiap kali QR Code ditembak, data jemaah langsung terdeteksi,” jelas Hilman mengutip Antara, Sabtu (11/5/2024).

Semua jemaah haji, termasuk dari Indonesia, diwajibkan memiliki Smartcard ini. Awalnya, Kementerian Agama Indonesia akan membagikan 10 ribu Smartcard di titik embarkasi di Indonesia, dan sisanya akan dibagikan ketika jemaah tiba di Makkah.

Baca Juga  Wacana Revisi UU KPK, Nawawi: Kalau Diubah Terus Mau seperti Apa Lembaganya?

Hilman menambahkan, pemeriksaan Smartcard akan intens dilakukan di Makkah, dimana kegiatan ini menjadi bagian krusial dari penyelenggaraan ibadah haji. 

Pemerintah Arab Saudi juga telah meningkatkan pemeriksaan di titik-titik menuju Makkah, memeriksa visa jemaah satu per satu.

Jika jemaah tidak memiliki visa atau Smartcard, mereka akan dikenai sanksi yang berat, termasuk denda sebesar 10 ribu riyal, deportasi, dan larangan memasuki Tanah Suci selama 10 tahun. 

“Penggunaan Smartcard juga akan diperlukan di bus yang mengangkut jemaah dari hotel ke Arafah, dengan setiap penumpang dan seat diperiksa untuk memastikan tidak ada penumpang gelap,” tutup Hilman.

Back to top button