Menolak Ibu Menikah Lagi, Anak Tiri Disidang di PN Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Konflik keluarga berujung pada persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/5/2025).
Jefri Soesanto, seorang pria yang kini berdomisili di Yogyakarta, menjalani sidang perdana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap ibu tirinya, Lestari Jonathan, usai mengirim surat keberatan ke gereja jelang rencana pernikahan sang ibu tiri.
Kasus ini bermula dari surat pribadi yang dilayangkan Jefri kepada pihak Gereja GKI Stadion pada tahun 2020.
Surat tersebut berisi keberatan terhadap rencana pernikahan Lestari yang akan menikah kembali setelah kematian suami pertamanya, yang juga ayah kandung Jefri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono, mengungkapkan dakwaan dijeratkan berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik tertulis dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Pencemarannya secara tertulis. Terdakwa ini mengirimkan surat keberatan ke Gereja GKI Stadion, si ibu tiri mau menikah lagi, korban atau pelapor ini ibu tiri terdakwa. Intinya di beberapa poin keberatan itu ada lima poin,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, Lestari membantah semua poin dalam surat tersebut dan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Namun Supinto menambahkan perkara ini memenuhi kriteria untuk upaya penyelesaian di luar pengadilan melalui Restorative Justice (RJ).
“Ada potensi RJ tingkat pengadilan sesuai Perma Nomor 1 tahun 2024. RJ di tingkat pengadilan karena memenuhi persyaratan yang di antaranya itu merupakan delik aduan, kemudian ancaman hukuman kurang dari lima tahun, kemudian kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan sebagainya,” bebernya.
Sementara, dari pihak terdakwa, pengacara Michael Deo menuturkan, kliennya sangat kaget dengan perkembangan kasus ini, apalagi karena surat yang bersifat pribadi kepada pihak gereja justru menjadi alat bukti di pengadilan.
“Klien kami (Jefri Soesanto) pada 13 Desember 2020 tepatnya mendapatkan suatu warta gereja di mana warta gerejanya itu berisi tentang terkait rencana pernikahan (ibu tiri). Yang membuat klien kami ini bingung adalah apakah surat rahasia pada gereja itu tidak ada perlindungan ya. Kok bisa gereja ini membiarkan surat yang katanya rahasia umat ini sekarang sampai dibuka di sidang, dibuka untuk umum,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia mempertanyakan tanggung jawab pihak gereja atas kebocoran informasi yang dianggap rahasia umat dan menyatakan kliennya bahkan sudah melaporkan pendeta ke Polda DIY.
“Nggak ada dipikiran pola pikir dan bayangan Pak Jefri ngirim surat kira-kira buat apa sih, kan ingin keluarkan unek-unek, anak ngadu, anak curhat. Hanya karena ngirim surat dia butuh merasa perlindungan pendetanya yang bisa mengayomi dia justru malah harus berjibaku dengan hukum seperti ini,” tandasnya.
Atas hal itulah, dirinya menyebut telah melaporkan balik terhadap seorang pendeta yang diduga membocorkan aduan atau keluh kesah kliennya.
“Sudah lapor ke Polda DIY, terkait membocorkan rahasia,” imbuhnya.
Kuasa hukum berharap perkara ini bisa diselesaikan di lingkungan gereja tanpa perlu berlarut di meja hijau.
Namun, agenda selanjutnya, akan diadakan persidangan lanjutan telah dijadwalkan pada 10 Juni 2025, mendatang. (BDN)