Nasional

Menteri ATR/BPN Minta Sawah Tetap Dilindungi

inilahjateng.com (Semarang) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Tengah untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan dalam mendukung ketahanan pangan dan membuka ruang investasi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar keberadaan lahan sawah tetap dijaga dan tidak terganggu oleh pembangunan yang tidak tepat sasaran.

Nusron juga menyampaikan pemetaan potensi lahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan publik dan investor, sembari tetap memperluas area persawahan demi memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Jangan sampai RDTRnya (Rencana Detail Tata Ruang) nanti menabrak lahan sawah. Di mana lahan sawah apalagi yang sudah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) diubah menjadi lahan industri, lahan pemukiman maupun lahan pendidikan. Yang itu akan menggangu ketahanan pangan,” ungkapnya di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara, Korlantas Galakkan Tertib Lalu Lintas dengan Pendekatan Humanis

Ia juga menambahkan pentingnya penyesuaian peruntukan lahan agar sektor industri bisa berkembang tanpa mengorbankan lahan pangan.

“Intinya ketahanan pangan nomor satu kemudian dengan itu industri tapi industri yang tidak melahap lahan pangan kira-kira begitu,” tambahnya.

Nusron turut menyoroti adanya sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah yang belum memiliki kepastian hukum berupa sertifikat.

Menurutnya, kondisi ini rawan menimbulkan konflik jika tidak segera ditangani.

“Harus ada pemanfaatan tanah-tanah yang tidak produktif. Dan tanah-tanah yang sifat HGU maupun HGB yang sudah habis. Itu juga kita sedang petakan bersama kolaborasi dengan Pak Gubernur dan Pak Bupati dan Walikota untuk bersama-sama didaya gunakan,” terangnya.

Baca Juga  Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Ini Tujuan Presiden Prabowo

Nusron juga mendorong peran aktif Kepala Daerah sebagai promotor investasi di wilayah masing-masing.

Ia juga menegaskan kembali kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan.

“Kalau lahan sudah ditetapkan menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diotak-atik dalam kondisi apapun selama-lamanya harus tetap menjadi sawah. Enggak bisa diubah,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button