Hukum & Kriminal

Meski Jalani Proses Hukum, Aipda Robig Masih Terima Gaji 75 Persen

Kasus Pembunuhan Siswa SMK

inilahjateng.com (Semarang) – Aipda Robig Z (38) yang saat ini tengah menjalani proses hukum di peradilan umum, ternyata masih menerima gaji dari institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan meski sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Yang bersangkutan mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik ke institusi Polri, dan kewajiban kita untuk tetap melanjutkan proses banding itu,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Selama proses banding masih berjalan dan putusan pengadilan belum inkrah, lanjutnya, Aipda Robig masih berstatus sebagai anggota Polri.

Meski demikian, dia menyebut, terdapat sejumlah pembatasan hak yang diterima.

Baca Juga  SMAN 6 Solo Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi

“Gaji yang diterima hanya 75 persen dari gaji pokok. Selain itu, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pendidikan, tidak mendapatkan pengusulan pangkat, serta tidak bisa mengembangkan karier,” terangnya.

Ia juga menegaskan Aipda Robig saat ini dalam status penahanan dan tidak diberikan tunjangan lainnya.

“Jika nanti sudah ada putusan inkrah dari pengadilan dan disertai keputusan resmi PTDH, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji dari institusi Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang merupakan tersangka atas kasus penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/4/2025).

Kasus yang menewaskan seorang siswa bernama Gama (17) dan dua pelajar luka itu terjadi di ruas Jalan Candi Penataran Raya, tepatnya di depan Alfamart, (23/11/2024), silam.  (BDN)

Baca Juga  Jokowi Siap Hadapi Gugatan Mobil Esemka di PN Solo

 

Back to top button