NasionalJateng

Meski Sudah Ada Ketetapan Hukum, Bank Mandiri Tidak Mau Bayar Uang Nasabah yang Hilang

inilahjateng.com (Kudus) – Meski sudah ada ketetapan hukum dari Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, perjuangan Moch Imam Rofi’i yang kehilangan uang tabungannya di Bank Mandiri Kudus sebesar Rp 5,8 Miliar rupanya belum selesai.

Pasalnya, hingga saat ini Bank Mandiri tidak mau membayar kerugian yang diderita oleh Moch Imam Rofi’i sebagai nasabah yang dirugikan

Padahal sangat jelas, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smgtertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022, telah memerintahkan Bank Mandiri untuk membayar kerugian Moch Imam Rofi’i sebesar Rp 5.800.090.000.

“Meskipun putusan pengadilan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde), yang harus dilaksanakan, akan tetapi hingga saat ini Bank Mandiri tetap juga tidak mau melaksankan putusan serta membayar ganti rugi klien kami,” ujar Nur Sholikin, salah satu kuasa hukum Moch Imam Rofi’i, saat menggelar aksi terbuka di depan Kantor Bank Mandiri Kudus, Jumat (29/9/2023) siang.

Baca Juga  Dishub Jateng Siap Fasilitasi Tuntutan Sopir Truk ke Pemerintah Pusat

Menurut Nur Sholikin, pihaknya sebenarnya secara mandiri sudah meminta Bank Mandiri untuk melakukan putusan tersebut, akan tetapi Bank Mandiri juga tidak mau membayar.

“Bahkan Pengadilan Negeri Kudus juga sudah memperingatkan Bank Mandiri untuk membayar kepada klien kami,   akan tetapi Bank Mandiri tidak bergeming,” tandas Nur Sholikin.

Ditegaskan Nur Sholikin, Moch Imam Rofi’i sebagai kliennya hanya nasabah yang mempercayakan uangnya di Bank Mandiri yang kemudian hilang atas kelalaian pihak bank.

“Wajar ketika klien kami menuntut pengembalian dan merupakan kewajiban pula Bank Mandiri harus menganti uang nasabah yang hilang sebagai bentuk komitmen dalam menjaga uang nasabah,” tandasnya.

Dijelaskan Nur Sholikin, pihaknya bersama Moch Imam Rofi’i telah berjuang “berdarah darah” untuk mendapatkan kembali uangnya, baik litigasi ataupun non litigasi.

Baca Juga  32 Ribu Kendaraan ODOL Beroperasi Tiap Hari, Korlantas Siap Tindak Tegas

“Akan tetapi setelah klien kami menang di pengadilan tingkat pertama sampai  kasasi, Bank Mandiri juga tidak mau membayar, pertanyaanya kemudian kemana lagi klien kami akan berjuang ?,” tanya Nur Sholikin.

Sementara itu, kuasa hukum yang lain Musafak, menambahkan Bank Mandiri sebagai bank yang mengelola dana masyarakat harusnya punya komitmen yang kuat dalam menjaga uang nasabah, dan menganti uang nasabah ketka hilang, bukan malah mengabaikan.

“Stetment VP Goverment Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 menyampaikan kepada wartawan yang pada pokoknya “berkomitmen mengganti dana nasabah jika terbukti di pihak kami (Bank Mandiri) sesuai dengan putusan pengadilan” (8/10/2020), hal tersebut ternyata hanya statement,” tambah Musafak.

Baca Juga  Pemkab Jepara Siapkan 9 Ekor Hewan Kurban

Untuk itu tambah Musafak, melalui tuntutan terbuka, pihaknya minta kepada Bank Mandiri supaya melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 947 K/PDT/2023/PN Kds tertanggal 11 mei 2023.

Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 281/Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022, Jo Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds tertanggal 25 Mei 2022.

“Segera membayar kerugian klien kami sebesar Rp 5.800.090.000. Jika tuntutan ini tidak juga dilaksanakan segera, kami akan selalu menggelar tuntutan terbuka setiap hari Jumat,” pungkas Musafak. (RED)

Back to top button